Kasus Masinton Segera Kelar

Ind/P-1
19/2/2016 07:01
Kasus Masinton Segera Kelar
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

DUGAAN pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait dengan pemukulan terhadap staf pribadinya, Dita Aditia, telah diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selama satu bulan lebih.

Belum ada pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan atau status perkaranya dinaikkan ke sidang etik.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menampik bahwa MKD terlalu lama memverifikasi kasus.

Ia mengungkapkan semua dijalankan sesuai prosedur yang ada.

"Kami inginkan kasus ini segera selesai ditangani. Kalau aduan di MKD, kami proses berdasarkan register perkara, jadi tidak ada istilah memprioritaskan atau mengenyampingkan satu dan lainnya," terang Dasco ketika dihubungi, kemarin.

Menurut Dasco, kasus Ma-sinton di MKD dalam proses verifikasi.

Setelah mengumpulkan data dari Rumah Sakit Mata Aini Jakarta, tempat Dita dirawat, pada Senin (15/2), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera berkoordinasi dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mencocokkan bukti.

Selain dilaporkan ke MKD, dugaan penganiayaan oleh Masinton juga diadukan Dita ke Bareskrim Mabes Polri pada Januari lalu.

"Senin (22/2), kami akan cross check data. Ini kan masih tahap penyelidikan jadi perlu pendalaman," ujar Dasco.

Koordinasi juga dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan dari kepolisian bahwa pada saat kejadian pemukul-an, Dita tidak dalam keadaan mabuk seperti yang dikatakan pihak Masinton.

Sejauh ini, ungkap Dasco, MKD belum sampai pada kesimpulan.

"Proses di polisi juga masih kita tunggu."

Selain menyambangi Ba-reskrim, Dasco mengatakan pihaknya berencana mengo-rek keterangan dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta yang mengadvokasi Dita.

Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan langkah memverifikasi informasi ke tempat-tempat terkait diharapkan menguatkan alat bukti yang diterima MKD.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya