PPATK Sebut Lembaga Peradilan Sarat Suap

Cahya Maulana
18/2/2016 21:44
PPATK Sebut Lembaga Peradilan Sarat Suap
(. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

WAKIL Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan suap banyak terjadi bukan hanya di Mahkamah Agung. Suap dan tindak pidana korupsi lain banyak terjadi pada lembaga peradilan.

Hal itu berupa bukti banyaknya transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK dan secara berkala sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Koruspi untuk ditindaklanjuti.

"Tidak bisa sebut hanya di MA (banyak transaksi mencurigakan), tapi banyak terjadi di lembaga peradilan," tegas Agus di Jakarta, Kamis (18/2).

Menurutnya, laporan atas banyaknya transaksi mencurigakan dari oknum pejabat peradilan seperti terjadi di Mahkamah Agung itu sudah diserahkan kepada lembaga epnegak hukum untuk dilakukan penelusuran melalui pendekatan hukum pidana.

Agus juga menerangkan banyak transaksi besar yang dilakukan tersebut dialihkan kepada tindak pidana pencucian uang. Sebab korupsi yang dilakukan melalui suap dan modus lain biasanya dilakukan secara berulang dan untuk mengelabuinya dengan disamarkan dengan modus digunakan untuk menanam modal dan laninnya.

"Kalau suap besar, kemungkinan itu bukan satu kali, karena dia merasa tidak terdeteksi atau kuat. Biasanya koruptor besar melakukan TPPU. Tindak lanjutnya setelah itu ditangani penegak hukum seperti KPK maka akan meminta iquiry kepada PPATK untuk pendalaman" ungkapnya.

KPK pun seperti dijelaskan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif siap membongkar mafia korupsi di peradilan melalui pintu perkara Andri T Sutrisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengembangkan kasus ini karena disinyalir dilakukan bersama-sama pihak lain yang saat ini masih dalam pendalaman.

"Kita akan dalami (keterlibatan pihak lain dalam perkara Andri)," tegas Syarif.

Ia pun mengungkapkan bahwa untuk membongkar kasus suap di lingkungan MA akan bekerjasama dengan MA secara lembaga. "Kita akan kerjasama dengan MA," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya