Draf RUU Jabatan Hakim Bisa Lumpuhkan KY

Yose Hendra
18/2/2016 21:15
Draf RUU Jabatan Hakim Bisa Lumpuhkan KY
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Yudisial (KY) merasa terancam dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim ke dalam program legislasi nasional (Proglenas) 2015-2019. Sebab, kewenangan KY berupa pengawasan hakim bisa hilang karena draf tersebut lebih mendahulukan pengawasan internal.

Anggota KY Sukma Violetta mengatakan meski gagasan RUU Jabatan Hakim datangnya dari KY, namun yang masuk ke Proglenas adalah draf RUU versi
DPR. Sebetulnya ada tiga draf RUU tentang Jabatan Hakim. Selain dari KY dan DPR, juga ada versi Mahkamah Agung (MA).

"Awalnya KY yang membuat draf setelah mendapat dorongan dari hakim muda yang progresif. Mereka mengeluh soal promosi dan penempatan, ujar Sukma di Padang, Kamis (18/2).

KY, katanya, menganggap perlu uu tersebut, sebagai profesi yang mulia dan penting, sudah sepatutnya hakim ditegaskan sebagai pejabat negara berikut hak-haknya dalam sebuah undang-undang.

"Kami tetap memperjuangkan kebenaran, kemandiran hakim dalam koridor undang-undang. Ada teknis yudisial yang mestinya menjadi kewenangan KY," jelasnya.

RUU Jabatan Hakim versi KY, jelas Sukma, berbicara soal pengaturan rekrutmen, promosi-mutasi, jaminan hak kesejahteraan, perlindungan kesehatan dan keamanan bagi para hakim. Sementara draf yang masuk ke Proglenas, menurut KY justru mengancam bahkan melumpuhkan KY.

Sebab, katanya, salah satu poin yang ada dalam draf tersebut adalah lebih memprioritaskan pengawasan hakim secara internal yang berarti dari MA sendiri. Padahal, satu-satunya kewenangan yang dimiliki KY adalah pengawasan hakim yang jumlahnya sekitar 18 ribu orang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya