Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pihaknya masih mengkaji terkait pelantikan bupati terpilih Simalungun, JR Saragih dan Wakil Bupati Amran Sinaga. Pelantikan keduanya menjadi polemik lantaran Amran Sinaga yang berstatus terpidana.
Ia menyampaikan demi pertimbangan hukum Amran Sinaga tidak bisa dilantik. Dengan demikian, ia mengatakan bisa saja Bupati JR Saragih yang dilantik nantinya.
"Itu kan wakilnya saja toh (yang berstatus terpidana). Pelantikan bisa saja bupatinya (dulu), tapi itu sedang kami kaji. Belum ada keputusan," terangnya, Kamis (18/2).
Kendati demikian, ia mengakui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur secara jelas apakah bisa pelantikan dilakukan tidak dalam satu paket.
"Pelantikan kan satu kesatuan, paket. Tapi yang jelas satu orang terpidana tidak akan membawa implikasi pada paket yang lain, bupatinya. Itu sedang kita diskusikan," jelasnya. Terkait hal itu, ia menekankan pihaknya akan meminta arahan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terlebih dahulu.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengakui pelantikan tidak bisa dilakukan secara terpisah antara bupati dan wakilnya. Pasalnya, kata dia, dalam UU 8/2015 pelantikan dilakukan dalam satu paket baik bupati maupun wakil bupatinya. "Kan ngga ada di undang-undangnya mengatakan bisa dilantik hanya satu," tegasnya.
Namun, Sigit menekankan Wakil Bupati Amran Sinaga tidak bisa dilantik dengan statusnya sebagai terpidana. "Tetap tidak boleh dilantik.Pemimpin yang dilantik jadi kepala daerah ngga boleh bermasalah," ujarnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved