Putusan Pemerintah Soal PPP Sudah Tepat

Indriyani Astuti
18/2/2016 17:40
Putusan Pemerintah Soal PPP Sudah Tepat
(ANTARA/M Agung Rajasa)

KEPUTUSAN pemerintah mengembalikan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Muktamar Bandung dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy dinilai tepat. Menurut Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Bachtiar Chamsyah langkah yang dilakukan pemerintah bukan bentuk intervensi, melainkan sesuai dengan permintaan mahkamah partai PPP dan tokoh sesepuh.

Pasalnya, jalan terbaik menyudahi pertikaian di partai berlambang Kabah itu melalui muktamar islah. Sementara kepengurusan PPP baik kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz tidak dapat disahkan karena muktamar yang diselenggarakan keduanya yakni di Surabaya ataupun Bandung, tidak sesuai anggaran dasar dan rumah tangga partai.

"Kami berterima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan keputusan sesuai permintaan kami, karena kalau kita ingin menyelesaikan masalah dengan muktamar islah, harus ada landasan hukumnya," katanya, Kamis (18/2).

Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Zarkasih Nur, Wakil Ketua Mahkamah Partai Muchtar Aziz, Anggota Mahkamah Partai Aisyah Amini, Sekretaris Majelis Pertimbangan Lukman Hakim Hasibuan, Wakil Ketua Majelis Pakar Anwar Sanusi.

Bachtiar menambahkan, tidak ada alasan dari kedua kubu menolak penyelenggaraan muktamar islah. Sebab pasca keputusan Menkuham, Mahkamah Partai telah memberikan saran dan mandat kepada DPP PPP untuk menyelenggarakan muktamar sesuai AD/ART. Hal itu diutarakan dia, menanggapi ada niat dari kubu Djan Faridz untuk menggugat Surat Keputusan Menkumham.

"Itu hak setiap orang, tapi Menkumham sudah memberikan kesempatan pada pihak Djan untuk memenuhi persyaratan yang ada. Namun tidak dapat dipenuhi," tambah mantan Menteri Sosial itu.

Setelah legalitas kepengurusan diperpajang, hal yang perlu dipikirkan adalah penyelenggaraan muktamar. Persoalannya, Muktamar harus diselenggarakan oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) dan Sekjen Romahurmuziy. Tapi Suryadharma kini tengah menjalani hukuman di penjara karena kasus korupsi.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Zarkasih Nur menuturkan hal teknis akan dibicarakan lebih lanjut. Terbuka kemungkinan penunjukan Ketua Umum Pelaksana Tugas sementara yang diberikan mandat oleh SDA, sehingga muktamar dapat terselenggara.

"Perwakilan tokoh senior sudah bertemu SDA. Harus kita musyawarahkan. Nanti akan dibicarakan, DPP yang akan membahas melalui rapat," kata dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya