Anak Buah Kaligis Divonis Ringan

Erandhi Hutomo Saputra
18/2/2016 04:25
Anak Buah Kaligis Divonis Ringan
(MI/Rommy Pujianto)

Setelah mendengar hanya divonis dua tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor, Gerry menyatakan setiap putusan hakim harus dianggap benar.

MAJELIS hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap anak buah pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Gerry divonis dua tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan jaksa, tiga tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," kata hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Majelis hakim menilai Gerry terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Gerry dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, Gerry bersikap sopan dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator sesuai SK KPK tanggal 29 Juli 2015.

Vonis ringan terhdap Gerry sesuai dengan yang diprediksi OC Kaligis sebelumnya. Pada 17 Desember 2015, Kaligis meluapkan emosinya seusai divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Padahal, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Kaligis menyebut Gerrylah yang berinisiatif untuk menyuap hakim PTUN Medan tanpa sepengetahuannya.

Dalam menanggapi vonis hakim, Gerry yang mengenakan kemeja ungu, menyatakan pikir-pikir. Ia menilai putusan hakim harus dianggap benar walaupun dia masih punya waktu untuk memutuskan akan banding atau tidak. "Bukan puas atau tidak, tapi setiap putusan hakim harus dianggap benar dan harus dijalani," ujarnya.

Tuntutan Gatot

Pada persidangan lain, dengan mengenakan batik seragam, pasangan suami istri Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, tampak semringah seusai mendengar tuntutan jaksa. Gatot dituntut 4,5 tahun, sedangkan Evy dituntut 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa KPK Irene Putri menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan melalui OC Kaligis senilai US$27.000 dan S$5.000.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan terkait surat pemanggilan terhadap Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis, serta surat perintah penyelidikan dari Kejati Sumut. Surat perintah Kejati itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut.

Selain itu, Gatot dan Evy juga terbukti melanggar dakwaan kedua dengan memberi suap kepada mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani sebesar Rp200 juta. Suap tersebut agar Rio berkomunikasi dengan Jaksa Agung terkait tugas dan kewenangannya sebagai anggota Komisi III DPR. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya