Persiapan Teroris Mestinya Bisa Dipidana

Arif Hulwan
18/2/2016 06:15
Persiapan Teroris Mestinya Bisa Dipidana
(Sumber: Tim MI/Foto: Antara/Grafis: Seno)

Di Prancis dan Belanda, tindakan persiapan aksi teror sudah bisa dijadikan bukti untuk menjerat seseorang yang diduga teroris.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan isi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme harus mengedepankan upaya preventif. Bahkan, menurutnya, akan ada upaya dari pembuat undang-undang untuk memasukkan klausul pemidanaan terhadap tindakan persiapan teroris.

Hal itu disampaikan Supratman seusai menggelar diskusi dengan dua pakar hukum internasional dari International Centre for Counter-Terorism (ICCT), Den Haag, Belanda, Christophe Paulussen dan Tanya Mehra, di ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Para ahli itu, kata Supratman, mengusulkan hal yang serupa dengan pemerintah bahwa tindakan persiapan teroris bisa dipidana. Menurut dia, di UU Nomor 15 Tahun 2003 aspek tindakan persiapan kejahatan teroris belum bisa mencakup unsur pidana sehingga perlu disempurnakan.

"Apa yang diinginkan pemerintah (revisi UU Terorisme) sudah sesuai dengan pemaparan mereka (ahli terorisme)," katanya. Selain itu, dia mengatakan, terkait informasi dari intelijen, di beberapa negara seperti Prancis dan Belanda sudah bisa dijadikan bukti untuk menjerat seseorang yang diduga teroris. Namun, menurut dia, informasi intelijen itu harus dipastikan tidak menimbulkan pelanggaran HAM.

Menurut Christophe, masalah HAM dalam pencegahan aksi terorisme merupakan isu bersama di semua negara. Di Belanda, ada jaksa khusus yang bisa menindaklanjuti informasi intelijen untuk dinaikkan ke tahap penuntutan. Jikapun pihak yang diadukan merasa hak-haknya terlanggar, mereka bisa mengadu ke hakim komisaris, semacam mekanisme praperadilan di Indonesia.

Tanya menambahkan, sejauh ini tak ada formula ajaib untuk pencegahan aksi teror. Baginya, mustahil memprediksi sesuatu yang belum terjadi. Ia hanya menyodorkan perpaduan antara perbaikan tingkat perekonomian, pendidikan yang lebih moderat, dan penegakan hukum.

"Di negara seperti Belanda pun tak selalu bisa mencegah orang-orangnya untuk jadi kombatan asing (bersama IS)," akunya. Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai UU itu memang terdapat banyak kelemahan. Salah satunya, seseorang atau kelompok yang merencanakan aksi teror tidak bisa dijerat tindak pidana meskipun sudah punya alat bukti.

Tolak radikalisme

Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) akan menggelar musyawarah nasional yang salah satu agendanya penguatan pondok pesantren untuk menolak faham radikal yang mengarah pada bentuk terorisme. Hal itu disampaikan Ketua Umum IPI KH Ahmad Zaini saat berada di Pondok Pesantren Al Ihlas Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/2).

"Penguatan pesantren agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming serta tidak mudah disusupi dengan paham radikal. Ini untuk mencegah dan sekaligus memperkuat bela negara untuk santri-santri pesantren," kata Kyai Ahmad.

Di Gianyar, Bali, Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Sugeng Priyanto membenarkan ada penangkapan terhadap terduga teroris. Terduga teroris berinisial DN itu ditangkap karena diduga pernah melakukan komunikasi dengan pelaku bom Thamrin Jakarta. (AB/OL/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya