PPP kembali Dipimpin Suryadharma

Ind/Kim/HT/P-3
18/2/2016 05:45
PPP kembali Dipimpin Suryadharma
(MI/M Irfan)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) mengaktifkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII di Bandung tahun 2011 selama 6 bulan ke depan. Langkah tersebut ditandai dengan memberlakukan kembali Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012.

Menurut Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, keputusan itu diambil karena MA menolak mengesahkan hasil Muktamar Jakarta. Bahkan, kata Yasonna, pihaknya pun telah mengirim surat ke kubu Muktamar Jakarta guna meminta sejumlah persyaratan, tetapi tidak dipenuhi.

Padahal, jelas Yasonna, konsekuensi dari Keputusan Menkum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pencabutan SK Menkum dan HAM Nomor M.HH.-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, menimbulkan kekosongan kepengurusan PPP.

"Dinamika yang ada, pemerintah sudah mencoba berbagai macam cara penyelesaian. Diharapkan bisa menyelesaikan masalah kepengurusan Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya, tapi tidak ada titik temu," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum dan HAM, Jakarta, kemarin.

Dalam upaya penyelesaian permasalahan kepengurusan di internal PPP, ia mendorong pengurus hasil Muktamar Bandung yang baru disahkan kembali itu untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar atau muktamar luar biasa sesuai AD/ART PPP.

Muktamar Bandung menghasilkan kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Suryadharma Ali, Sekjen M Romahurmuziy, serta empat wakil ketua umum, yakni Lukman Hakim Saifuddin, Suharso Monorfa, Emron Pangkapi, dan Hasrul Azwar.

Romahurmuziy (Romi) mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan Kemenkum dan HAM. "Terbitnya SK itu mengakhiri segala bentuk spekulasi yang berkembang atas penyelesaian PPP, sekaligus menunjukkan proporsionalitas, profesionalitas, dan imparsialitas pemerintah," tukas Romi.

Kader PPP Arsul Sani menjelaskan bahwa masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung akan berakhir 7 Juli 2016. Oleh karena itu, muktamar VIII harus dilaksanakan sebelum 7 Juli. Sementara itu, Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa masa jabatan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung telah berakhir. Dia pun mempertanyakan SK pengaktifan kembali DPP hasil Muktamar Bandung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya