Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan wacana pembubaran lembaga tersebut yang menjadi gagasan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak serta-merta ingin membubarkan DPD seutuhnya.
Namun, usulan PKB untuk mengamendemen UUD 1945 tidak hanya merumuskan untuk menghidupkan lagi GBHN, tapi juga agenda penguatan DPD perlu dimasukkan.
"Wacana pembubaran itu tidak ada. Usulan PKB itu mengatakan, kalau DPD tidak diperkuat, bubarkan saja. Maka dari itu rencana amendemen UUD 1945 tidak hanya mengagendakan perumusan GBHN lagi, tapi juga penguatan DPD,"kata Irman seusai menghadiri pelantikan 12 bupati dan wali kota se-Sumatra Barat di Aula Rumah Dinas Gubernur Sumatra Barat, Padang, kemarin, Itu sebabnya Irman mengusulkan DPD perlu dikuatkan agar bisa sejajar dengan DPR. " DPD bisa menjadi lembaga penyeimbang DPR. DPD kan baru 11 tahun dibentuk, sedangkan DPR sudah 70 tahun. Jadi wajar DPD perlu penguatan," tambah Irman.
Soal usul PKB terkait pembubaran DPD ternyata juga dipantau Presiden Joko Widodo. Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP, mengatakan Presiden pada prinsipnya selalu mengacu kepada konstitusi. Jika tidak sesuai dengan konstitusi, Presiden akan menolak rencana itu.
"Apa yang disampaikan oleh konstitusi, itu yang dijalankan oleh Presiden. Kalau tujuannya untuk membubarkan DPD itu tidak sesuai dengan konstitusi, jelas itu ditolak," ujar Johan.
Menurut Johan, keputusan untuk pembubaran DPD itu berdasarkan kolektif dengan pihak DPR. Wacana pembubaran DPD bila dilakukan juga terkait dengan amendemen UUD 1945 yang memiliki mekanisme yang ketat.
Terkait dengan perubahan UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945 ayat 1 menyatakan, usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR jika diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Pada ayat 3, untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Selanjutnya di ayat 4, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari seluruh anggota MPR. Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menyatakan sependapat dengan Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris yang menyatakan rakyat akan marah jika DPD dibubarkan. Menurut Oesman, keinginan untuk membubarkan DPD hanya khilaf.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved