Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM transparansi perkara di Mahkamah Agung yang masih setengah hati, menciptakan ruang penyelewenangan di tubuh lembangan peradilan tertinggi di negeri ini.
Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan ruang itulah yang dimanfaatkan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna melakukan penyelewengan, yakni menunda eksekusi putusan kasasi.
Gayus menyebut kesekretariatan dan kepaniteraan di Mahkamah Agung sebagai titik rawan rekayasa kasus. "Dalam dua ruang itu, entah disengaja atau tidak, ada bolong-bolong yang dibiarkan sehingga kasus seperti (Andri) kemarin bisa terjadi," ujar Gayus di Jakarta, Rabu (17/2).
Berkaca pada kasus Andri, Guru Besar Hukum Tata Negara ini berpendapat akibat tiadanya case tracking system (CTS) atau sistem informasi penelusuran perkara di MA. Sistem tata kelola perkara ini baru berjalan efektif di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
PT, kata Gayus, bisa langsung memantau status suatu perkara di PN secara online. Cara ini efektif untuk memininalisasi penyelewengan perkara. Namun, sistem integrasi perkara ini belum berjalan di lingkungan MA.
"Sistem ini belum berjalan di MA. Masih manual. Akibatnya, eksekusi putusan kasasi yang menurut aturan maksimal hanya enam bulan, bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun," tandasnya.
Modus penyelewengan dari sistem manual ini pun terbilang sederhana. Misalnya, jelas Gayus, menghapus atau bahkan mengubah isi putusan. Sistem secara manual ini yang membuat pengawasan MA ke PT sangat lemah.
"Itu mengapa Andri bisa 'bermain' karena sistem ini tak ada pengawasannya. Beda dengan penerapan CTS di PT. PT jadi bisa mengawasi perkara di PN," ujarnya.
Terkait peluang keterlibatan hakim agung dalam kasus Andri, jika benar ada, Gayus pesimistis hal itu bisa terungkap. "Karena tak ada pengawasan dan banyak tangan yang bermain," tegasnya.
Titik rawan selanjutnya, lanjut Gayus, ada pada kesekretariatan yang berada di bawah Sekretaris MA (Sekma). Lembaga ini, jelasnya, kerap menerapkan orang tidak tepat pada posisinya.
"Misalnya, hakim yang spesialisnya pidana, ditaruh di kamar tata usaha negara. Ini yang tidak tepat," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved