Muktamar PPP Sebelum 7 Juli 2016

Arif Hulwan
17/2/2016 19:48
Muktamar PPP Sebelum 7 Juli 2016
(MI/M Irfan)

PENGEMBALIAN kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah ke hasil Muktamar Bandung membuat adanya tenggat pelaksanaan muktamar pada 7 Juli 2016. Itu didasarkan atas masa bakti kepengurusan hasil Muktamar itu.

Dua pihak yang bersengketa pun diminta untuk legowo dan bertarung di Muktamar itu. "Kalau Muktamar Bandung kan habisnya 7 Juli. Jadi (muktamar) ya sebelum 7 Juli itu," kata Anggota Fraksi PPP di DPR Arsul Sani, di Jakarta, Rabu (17/2).

Ia menjelaskan, dimulai saat Muktamar PPP di Bandung menetapkan kepengurusan pada 7 Juli 2011. Periode kepengurusan selama lima tahun itu habis pada 7 Juli 2016. AD/ART Partai kemudian mengamanatkan adanya gelaran Muktamar pada 2015.

Namun, Romahurmuziy dan Djan Faridz sama-sama menggelar Muktamar PPP secara terpisah di Surabaya dan Jakarta pada 2014. Mahkamah Partai kemudian memutus bahwa keduanya tidak sah lantaran waktu pelaksanaannya tak sejalan dengan AD/ART PPP.

Konflik makin rumit. Tahapan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Oktober 2015 Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi, memutuskan engabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, serta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Namun, kata Arsul, putusan MA itu cacat secara yuridis. Alasannya, putusan itu mengabulkan pengesahan susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta, namun tidak menyatakan Muktamar Jakarta itu sah. Sebaliknya, MA menyatakan kepengurusan Muktamar Surabaya tidak sah tetapi tidak menyatakan Muktamar Surabaya tidak sah.

Sementara, Permenkumham No. 37 Tahun 2015 mensyaratkan adanya dokumen muktamar, daftar kepengurusan yang sah, dan Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham.

"Ini contradictif judgment. Muktamar harus dinyatakan sah, baru kepengurusannya disahkan. Mahkamah Partai yang terdaftar juga hasil Muktamar Bandung. Makanya yang diakui itu kembali ke Muktamar Bandung Selain memang, putusan MA ini sifatnya deklaratif. Bukan mengesahkan," jelas Anggota Komisi III DPR itu.

Diperlukannya SK Menkumham untuk memperpanjang kepengurusan hasil Muktamar Bandung lantaran sempat adanya pengesahan kubu Romy sekaligus pencabutan hasil Muktamar Bandung oleh Menkumham Yasonna Laoly. "Jadi ini kepengurusan reinkarnasi," terangnya.

Arsul pun mengajak dua pihak yang bersengketa untuk sama-sama bertarung di muktamar kelak. Susunan panitianya pun didorong merepresentasikan dua pihak tersebut. Dia sendiri menyerahkan keputusan soal usulan tidak diikutsertakannya dua Ketua Umum yang bertikai itu dalam Muktamar kepada peserta atau muktamirin.

"Silakan bertarung saja di Muktamar. Pak Djan silakan, Pak Romy Silakan. Enggak usah bertengkar lagi," ucap mantan Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Surabaya itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya