Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWENANGAN pemberantasan terorisme yang bakal diperluas di revisi UU Terorisme mengharuskan adanya penyeimbang berupa keberadaan lembaga praperadilan di perundangan itu. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat negara sekaligus menghindari pelanggaran HAM.
Usulan itu mengemuka dalam diskusi antara Anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani dengan dua pakar hukum internasional dari International Centre for Counter-Terorism (ICCT), Den Haag, Belanda, Christophe Paulussen dan Tanya Mehra, dalam agenda diskusi di ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).
Mulanya, Arsul bertanya perihal pengalaman Belanda dalam mencari keseimbangan antara upaya pemberantasan terorisme yang hendak menyasar pihak yang baru terindikasi akan terlibat, dengan penegakan HAM, serta mekanisme rehabilitasi macam apa yang harus diberikan negara jika aparatnya terbukti salah tangkap atau tahan.
Christophe menjawab bahwa masalah HAM dalam pencegahan aksi terorisme adalah isu bersama di semua negara yang tengah getol dalam memberantas sel-sel teror. Di negaranya, ada Jaksa khusus yang bisa menindaklanjuti informasi intelejen untuk dinaikan ke tahap penuntutan. Jikapun pihak yang diadukan merasa hak-haknya terlanggar, mereka bisa mengadu ke semacam Hakim Komisaris.
"Kamu bisa pergi ke Hakim dan mengadukannya. Hakim kemudian akan memutuskan apakah perkara ini sah atau tidak," kata pakar yang juga menjabat Koordinator Hukum Pidana Internasional di TMC Asser Instituut, Belanda, itu.
Tanya menambahkan, sejauh ini tak ada formula ajaib untuk pencegahan aksi teror. Baginya, mustahil untuk memprediksi sesuatu yang belum terjadi.
Ia hanya menyodorkan perpaduan antara perbaikan tingkat perekonomian, pendidikan yang lebih moderat, dan penegakan hukum. "Di negara kaya seperti Belanda pun tak selalu bisa mencegah orang-orangnya untuk jadi kombatan asing (bersama ISIS)," akunya.
Menurut Arsul, mekanisme praperadilan (Habeas Corpus Act), atau disebut Hakim Komisaris di Rancangan UU KUHAP yang baru, adalah jalan tengah bagi rencana perluasan kewenangan aparat dan daya jangkau pidana di UU-nya dengan penegakan HAM.
"Di negara manapun mekanisme (praperadilan) ini ada. Sayangnya di UU Terorisme yang sekarang itu tidak ada. Makanya nanti akan saya perjuangkan di pembahasan revisi UU supaya masuk. Ini kan imbangan. Kewenangan yang diperluas harus ditata lebih baik," ujar Anggota Fraksi PPP itu. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved