HAM Jadi Acuan Revisi UU Terorisme

Arif Hulwan
17/2/2016 15:20
HAM Jadi Acuan Revisi UU Terorisme
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

TIDAK ada perbedaan pandangan terlalu jauh antara pokok-pokok revisi Undang Undang Terorisme yang disodorkan Pemerintah dengan sikap Badan Legislasi DPR. Sebab, terorisme itu musuh bersama. Namun, penghargaan terhadap HAM tetap jadi pegangan.

"Pada prinsipnya kita setuju kewenangan lebih besar bagi Polri dan BNPT, sepanjang itu menghormati HAM," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2).

Ia sendiri mengaku belum mendapat naskah revisi resmi dari Pemerintah. Kemungkinan, itu baru sampai ke tangan pimpinan DPR. Meski begitu, pihaknya memegang pokok-pokok perubahan yang sudah disampaikan Pemerintah dalam sejumlah pertemuan dengan DPR maupun dari media.

Misalnya, Supratman mencontohkan, perpanjangan jangka waktu penahanan dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, penambahan masa penangkapan dari tujuh hari menjadi 30 hari, serta penetapan keterlibatan dalam jaringan terorisme dan perbantuan sebagai pidana terorisme.

"Di UU Terorisme sekarang perbuatan persiapan (aksi terorisme) belum masuk pidana materil terorisme. Kita dukung tindakan persiapan dimasukkan ke dalam revisi sebagai norma (baru)," jelasnya.

Hal itupun diakuinya jadi sikap Fraksi Partai Gerindra. Menurutnya, terorisme sudah jadi musuh bersama. "Kalau saya bilang Gerindra setuju poin-poin itu," imbuh anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Terlepas dari itu, pihaknya menyebut tak sepakat dengan penambahan kewenangan intelejen dalam hal penangkapan pihak yang diduga jadi bagian jaringan terorisme. "Perluasan intelejen itu pasti kita tolak. Itu juga memang UU-nya beda. Tidak di UU Terorisme, tapi di UU Intelejen," tutup Supratman. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya