Korupsi Berjaringan di MA

Cahya Mulyana
17/2/2016 09:27
Korupsi Berjaringan di MA
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menduga ada jarinan besar dalam perkara suap penundaan salinan kasasi di Mahkamah Agung.

Dugaan itu mengemuka setelah penangkapan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

KPK menilai Andri yang disuap Rp400 juta merupakan kepanjangan tangan dari aktor utama yang masih bersemayam di balik gedung MA.

"Gunung esnya dalam (terkait dengan jaringan korupsi di MA)," cetus Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ada dalam pusaran korupsi dengan modus suap penundaan salinan kasasi perkara Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

KPK akan mengembangkan hal itu dari kesaksian dan bukti yang dimiliki.

"Sebab bisa saja yang bersangkutan (Andri) free rider, yang bisa ke sana kemari," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan pihaknya menduga Andri dalam menjalankan modusnya tidak sendirian.

Dia pun mengatakan KPK akan bekerja sama dengan MA untuk membongkar jaringan korupsi di gerbang terakhir keadilan itu.

"Supaya tidak terjadi lagi," tandasnya.

Andri tertangkap tangan seusai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan intensif.

Mafia peradilan

Seiring dengan berulangnya kasus korupsi di MA, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menengarai praktik memainkan perkara sudah lama berlangsung.

"Memang harus OTT (operasi tangkap tangan). Kita kan selama ini cium baunya saja, tapi sulit dilihat," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, banyak celah di MA yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk memainkan perkara.

Salah satunya, minutasi (pembuatan salinan putusan) yang memakan waktu lama.

"Standard operating procedure (SOP) tiga bulan harus selesai, tapi kan tidak ada audit. Apakah memang dilakukan audit kepatuhan?" tanyanya.

Hakim agung Gayus Topane Lumbuun mengaku pengawasan internal di lingkungan MA pun masih lemah.

Itu terjadi, lanjutnya, karena kepemimpinan saat ini yang rapuh.

"Kalau itu dipaksakan terus, MA akan rapuh," tandasnya. Karena itu, ia menegaskan kembali agar MA melakukan evaluasi secara total.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, meski MA sudah melakukan keterbukaan, peluang oknum berbuat jahat tetap ada.

"Sebenarnya salah satu sistem transparansi terbaik itu di MA, kan terbuka semua keputusannya. Cuma memang kadang-kadang orang tidak baca, tidak lihat, nah inilah celah itu untuk menunda," ujar Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.

Juru bicara MA Suhadi menampik tudingan bahwa sistem pengawasan internal MA lemah.

"Tindakan perseorangan sulit ditelusuri. Kalau dia di luar lembaga dan membuat deal dengan pihak lain, kita sulit mengawasi," ungkapnya.

(Ind/Wib/Adi/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya