Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seharusnya tidak hanya memperhatikan pencegahan dan deteksi dini, tapi juga harus memikirkan hak-hak korban terorisme.
Aliansi Indonesia Damai (Aida) dan Yayasan Penyintas Indonesia Korban Terorisme (YPI) juga meminta adanya jaminan untuk korban terorisme.
Direktur Aida Hasibullah Sastrawi mengatakan pemerintah perlu mengakomodasi perspektif korban dalam pemenuhan hak korban.
"Kami menginginkan pemerintah menjamin dan menanggung semua biaya medis untuk korban terorisme," ujar Hasibullah.
Hasibullah mengusulkan pemerintah mengumumkan jaminan dan menanggung biaya medis hingga sembuh.
Ia juga menginginkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih berani mengimplementasikan pemenuhan hak korban seperti yang tertera pada Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 2014 serta mendorong pemerintah untuk mempermudah penerbitan surat keterangan korban terorisme sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kompensasi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, pemerintah seharusnya menekankan agenda reparasi atau pemulihan korban ketimbang agenda represif.
Akibat dari aksi terorisme, korban lebih menderita ketimbang negara karena membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk melalui masa kritis.
Itu sebabnya, untuk mengetahui hal itu semua, anggota Komisi III DPR Muhammad Nashir Djamil menginginkan pemerintah segera mengirimkan draf revisi UU Antiterorisme itu ke DPR.
"Apakah nantinya isu-isu soal masih lambatnya penanganan terorisme dalam penangkapan dan penahanan. Selain itu, mungkin akan ditambahkan mengenai bukti permulaan dan informasi dari intelijen akan ada di dalam draf tersebut kita masih belum tahu. Kita hanya bisa mengira-ngira itu," ujar Nashir.
Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi menambahkan, revisi itu bisa mendapatkan perhatian yang maksimal.
Menurutnya, ada tiga wacana yang perlu masuk revisi UU Antiterorisme.
Pertama, masa penahanan bagi pelaku terorisme yang masih singkat.
Kedua, wacana pencabutan paspor bagi mereka yang terlibat IS di negara-negara konflik harus segera direalisasikan.
Ketiga, penyelidikan kasus terorisme cukup mendapatkan izin dari hakim pengadilan.
Dana berlebih
Di sisi lain, pemerintah berencana memperbaiki perlengkapan, fasilitas, dan kemampuan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Dana Rp1,9 triliun pun telah disepakati pemerintah untuk perbaikan itu.
Tambahan dana itu membuat personel Densus 88 di setiap polda akan ditambah.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui bahwa penambahan personel itu dilakukan untuk menghadapi radikalisme dan terorisme yang meluas.
"Tentu dengan tantangan yang kita hadapi terkait dengan radikalisme dan terorisme. Polri memerlukan penguatan khususnya Densus 88.''
Namun, menurut Komisioner Komnas HAM Siane Indriani, tambahan anggaran Densus 88 itu terlalu berlebihan.
Itu sinyal pemerintah akan lebih mengutamakan kekerasan.
"Jika seperti ini Indonesia tidak akan pernah selesai menanggulangi terorisme," imbuhnya.
(Ind/NV/*/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved