Evaluasi Lembaga Nonstruktural Final

Nov/P-2
17/2/2016 08:27
Evaluasi Lembaga Nonstruktural Final
(MI/Adam Dwi)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Yuddy Chrisnandi mengatakan nasib 14 lembaga nonstruktural negara yang terancam dibubarkan masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

Pihaknya telah menyerahkan rekomendasi pembubaran 14 lembaga nonstruktural tersebut ke Presiden akhir Januari lalu.

Namun, hingga menjelang akhir Februari ini belum ada satu pun lembaga dari 14 institusi tersebut yang dibubarkan atau digabungkan tugas dan fungsinya.

Menurutnya, pihaknya hanya memberikan rekomendasi agar 14 lembaga nonstruktural tersebut dibubarkan atau digabungkan sehingga tidak ada tumpang-tindih kewenangan sekaligus menghemat anggaran.

"Saat ini tinggal menunggu keputusan Presiden apakah seluruhnya akan dibubarkan atau mungkin ada satu atau maksimum dua yang bisa dipertahakan. Dari kita sudah final, baik rekomendasi maupun keberatan yang mereka sampaikan sudah diteruskan kepada Presiden," ujar Yuddy.

Namun, Yuddy menolak menyebut ke-14 lembaga negara itu karena khawatir akan muncul polemik.

Meski lembaga negara nonstruktural tersebut dibubarkan, ia meminta pegawai dan pejabat yang bertugas tidak panik karena mereka akan dikembalikan ke lembaga kementerian terkait.

Selain itu, pihaknya berencana merasionalisasi pegawai yang dinilai tidak produktif. Rasionalisasi terhadap pegawai tidak produktif tersebut dilakukan untuk menekan pengeluaran anggaran gaji pegawai.

Berdasarkan data Kemenpan dan Rebiro, belanja pegawai pada 2015 mencapai Rp707 triliun (33,8%) dari total APBN dan APBD yang totalnya Rp2,093 triliun.

"Yang paling penting itu efektivitas dari penggunaan. Aparatur harus produktif mendukung pembangunan nasional karena ada kritik dari masyarakat bahwa PNS banyak yang tidak produktif, tingkat absensinya tinggi, tidak jelas apa yang dihasilkan."

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini berharap dalam setiap pembuatan peraturan perundang-undangan di parlemen tidak mencantumkan secara khusus untuk suatu kementerian dan lembaga di dalam undang-undang.

"Kalau disebutkan dalam undang-undang, kan, mau tidak mau presiden harus membentuk. Harusnya bisa beri keleluasaan bagi presiden untuk mengatur lembaga mana saja yang dibutuhkan," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya