Permainan dari MA hingga Jaksa

Nur Aivanni
17/2/2016 07:55
Permainan dari MA hingga Jaksa
(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PENANGKAPAN Andri Tristianto Sutrisna (ATS), Kasubdit Peninjauan Kembali dan Kasasi Perdata dan Khusus Mahkamah Agung (MA), diharapkan menjadi pintu masuk untuk membersihkan seluruh permainan kotor di lembaga yang menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan itu.

Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengungkapan jaringan korupsi di MA yang memanfaatkan kewenangan administrasi salinan putusan kasasi sudah ada sejak lama.

Hal itu salah satu modus yang rentan dilakukan aparatur MA dengan permintaan para terdakwa supaya tidak segera dieksekusi.

"Memang dalam pratiknya kasus korupsi putusan kasasi, terdakwa selalu berusaha mengakali dengan menunda eksekusi," katanya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, modus permainan pada umumnya dilakukan dengan cara, pertama, salinan putusan kasasi tidak dikirim ke pengadilan negeri.

Upaya menghambat salinan putusan lengkap memang berarti dalam hukum karena menjadi dasar untuk mengeksekusi putusan kasasi.

Kedua, apabila salinan lengkap putusan kasasi dari MA sudah masuk ke pengadilan negeri, terdakwa berusaha mengganjal dengan meminta pengadilan negeri tidak memberitahukan kepada jaksa eksekutor.

Selanjutnya, ketiga, meminta jaksa eksekutor tidak mengeksekusi.

"Jadi, jangan heran bila sejak September (2015) perkara Ichsan (pengusaha Ichsan Suaidi) sudah diputus, tapi salinan putusan belum juga keluar. Ini sering terjadi, apalagi terhadap kasus-kasus yang tidak menarik perhatian publik," papar Seno.

Lebih lanjut, ia menuturkan KPK pun sempat merasakan akibat kelambatan kerja administrasi MA.

Hal itu terjadi dalam kasasi Bank Century yang salinan lengkap putusannya hingga saat ini belum diterima KPK.

"Coba lihat saja, putusan kasasi Bank Century kan sampai sekarang belum turun juga ke pengadilan negeri walaupun sudah diputus tahun lalu oleh MA," tukasnya.

Pengawasan internal

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta berharap MA serius melakukan pembenahan internal, terutama dalam pengawasan.

Ia mengatakan penangkapan ATS harus menjadi pembelajaran bagi MA.

Apalagi, dengan sistem satu atap, MA punya tanggung jawab yang besar sekali.

"Kewenangan mengurus administrasi, keuangan, dan SDM yang sebelumnya merupakan kewenangan Kementerian Kehakiman, harus bisa dijalankan oleh MA," ujarnya.

Ia pun berharap pengawasan perilaku hakim lebih baik diserahkan sepenuhnya kepada KY. Hal itu bertujuan MA berkonsentrasi mengurus persoalan internal nonpengawasan perilaku.

"Itu salah satu upaya reformasi di MA, yakni pembagian kerja dengan mendukung KY sebagai pengawas perilaku hakim," terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan selama ini pihaknya kerap mendengar praktik mafia peradilan yang ada di MA.

"Kalau mau supaya terlihat, ya memang harus OTT (operasi tangkap tangan). Kita kan selama ini cium baunya, tapi sulit dilihat," tandasnya.

Anggota Komisi III lainnya, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan reformasi MA belum berhasil karena sistem pengawasan internal lemah.

"Masih ada celah-celah untuk bermain-main dengan perkara."

(Cah/*/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya