KPK Lacak Jejak Damayanti di Semarang

Cah/P-3
17/2/2016 04:35
KPK Lacak Jejak Damayanti di Semarang
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Damayanti Wisnu Putranti terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara yang merugikan negara mencapai Rp2 triliun.

Setelah memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR, kemarin, penyidik KPK memeriksa Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

"Ya, kenal Damayanti saat pencalegan, tahu sebagai sesama partai (PDIP) kan di baliho-baliho banyak, ya dulu sama-sama nyaleg," terang Hendrar seusai diperiksa sebagai saksi sekitar 6 jam di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Pada Pemi-lu Legislatif 2014, Damayanti menjadi caleg dari salah satu daerah pemilihan di wilayah Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Wali Kota Semarang yang terpilih dalam Pilkada 2015 itu tampak ragu untuk mengatakan apakah mengetahui atau tidak kegiatan korupsi yang dilakukan Damayanti. "Mudah-mudahan enggak tahulah ya," ujarnya.

Hendrar pun menampik adanya upaya untuk membantu Damayanti mengalihkan dana aspirasi dari dapil Damayanti ke Semarang untuk fee proyek infrastruktur dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Enggak ada," ujarnya.

Penyidik KPK menilai keterangan Hendrar dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tersebut.

Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

"Wali Kota Semarang ditanya soal informasi yang diketahui seputar tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti) untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dibutuhkan penyidik," jelas Yuyuk.

Pada kasus suap tersebut, pengusaha dari PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, diduga telah menggelontorkan dana sekitar Rp40 miliar hingga Rp69 miliar untuk dibagikan ke Komisi V dengan bantuan Damayanti.

Uang tersebut diduga digunakan untuk mengamankan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara yang berasal dari Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2016.

"Siapa saja anggota Komisi V yang menerima uang, biar waktu yang menjawab," ucap Damayanti seusai diperiksa di Gedung KPK.

Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, ketika Damayanti ditangkap, Komisi V sedang menggodok proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Proyek tersebut antara lain membangun sejumlah jalan dan jembatan.

Damayanti merupakan salah seorang anggota Komisi V yang bertugas mendapatkan subkontraktor dari sekitar 20 gugus infrastruktur.

Diduga, Damayanti menerima sekitar Rp4 miliar dari pihak PT Windu Tunggal Utama.

Sementara itu, sejumlah kontraktor lain telah mengucurkan dana pelicin ke Komisi V sekitar Rp69 miliar, dan diduga Rp7 miliar dari dana tersebut diterima 24 anggota, pimpinan Komisi V, serta pimpinan fraksi, kecuali Fraksi NasDem.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya