Soal Tersangka bukan Prioritas KPU

Putra Ananda
17/2/2016 06:03
Soal Tersangka bukan Prioritas KPU
(MI/Ramdani)

KOMISI Pemilihan Umum ternyata tidak memprioritaskan klausul pelarangan bagi kandidat yang terjerat masalah hukum dalam poin-poin revisi UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Hal itu diakui Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah. Ferry mengatakan poin pelarangan seorang tersangka menjadi calon kepala daerah ataupun penundaan pelantikan tersangka menjadi kepala daerah sama sekali tidak masuk daftar inventaris masalah evaluasi pilkada serentak yang akan KPU berikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.

Meski diakuinya itu merupakan usulan yang ideal untuk membuat pilkada semakin berintegritas.

Pada kesempatan yang berbeda, Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, mengatakan saat ini KPU lebih mengutamakan poin-poin perubahan yang sifatnya kemungkinan tidak akan menimbulkan perdebatan panjang ketika dilakukan pembahasan di DPR.

Itulah mengapa pelarangan tersangka maju dalam pelaksanaan pilkada serentak belum menjadi prioritas utama KPU untuk Pilkada 2017.

Hal ini mengingat pelaksanaan tahapan pilkada yang sudah semakin dekat sehingga kebutuhan KPU akan undang-undang pilkada semakin mendesak.

"Tahapan penyusunan keseluruhan PKPU untuk Pilkada 2017 akan diselesaikan pada 30 April 2106," jelas Hadar.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat berpendapat persyaratan bebas dari status tersangka akan memberikan jaminan bahwa calon kepala daerah tidak terbebani dengan dugaan persoalan hukum ke depannya.

"Sehingga sejak awal mestinya calon kepala daerah sudah bebas dari skandal ataupun kasus-kasus yang bisa mengganggunya dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Satu atap

Selain persoalan kandidat tersangka, UU Pilkada saat ini juga dinilai lemah dalam penegakan hukum pemilu. Untuk itulah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengusulkan penanganan satu atap terkait penegakan tindak pidana pemilu, pada pilkada serentak ke II tahun 2017.

Penanganan satu atap yang dimaksud yakni semuanya dilakukan Bawaslu. Mulai dari penerimaan laporan, penyidikan, dan penuntutan, hingga peradilan. Bawaslu menilai penanganan tindak pidana pemilu selama ini tidak efektif. Terbukti dari 24 provinsi yang menyelenggarakan pilkada pada 2015, ada 1.090 laporan dugaan tindak pidana pemilu.

Namun, yang bisa diteruskan atau ditangani kasusnya oleh kepolisian hanya 60 kasus atau laporan saja. "Dan dari seluruh laporan itu, sebanyak 927 di antaranya ialah kasus dugaan tindak pidana pemberian uang atau money politic oleh paslon (pasangan calon) dan tim suksesnya," kata komisioner Bawaslu lainnya Nelson Simanjuntak dalam kesempatan yang sama.

Selama ini, lanjut Nelson, dalam penegakan tindak pidana pemilu, Bawaslu sering kali terbentur dengan kepolisian dan kejaksaan. Bawaslu juga mengusulkan agar kepolisiian dan kejaksaan terbebas dari parpol. "Pemilihannya melibatkan parpol. Bebaskanlah institusi kepolsian dan kejaksaan agar netral. Itu tawaran yang kedua kami," jelas Nelson.

Dia menengatakan, selain satu atap, ada beberapa hal lain juga akan diusulkan. Seperti masalah batasan waktu penanganan yang juga cukup sempit dan pengklasifikasian kasus atau perbuatan kejahatan di pemilu. Hasil evaluasi dari Bawaslu tersebut akan dirumuskan untuk mencari formula terbaik dalam mengefektifkan penanganan pidana pemilu.

"Hasilnya kita bawa ke Komisi II.''(DD/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya