MK Tolak Sengketa Pilkada di Tiga Daerah

Adi/P-4
17/2/2016 05:45
MK Tolak Sengketa Pilkada di Tiga Daerah
(MI/M Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi menolak tiga permohonan sengketa penyelesaian hasil pilkada.

Dua di antaranya adalah putusan final yakni untuk Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, dan Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung.

MK beralasan menolak permohonan keduanya sebab pemohon tidak menjelaskan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah masing-masing.

"Sekalipun pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara, pemohon sama sekali tidak menjelaskan ataupun menguraikan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon," ujar hakim konstitusi Anwar Usman dalam membacakan pertimbangannya di ruang sidang Pleno MK, Jakarta, kemarin.

Dalam permohonannya juga, pemohon mengatakan bahwa termohon atau KPU tidak membagi-bagikan formulir C6 kepada pemilih, sehingga pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Namun, majelis hakim berkata lain.

"Dalil pemohon sepanjang menyangkut formulir Model C6-KWK yang dikaitkan dengan perolehan suara pemohon telah dinilai dan dipertimbangkan Mahkamah. Pertimbangan Mahkamah terhadap dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar.

Saat ditemui di kesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan formulir C6 merupakan alat bantu KPU melakukan sosialisasi sehingga tidak harus memakai formulir C6 jika tidak mendapatkan undangan.

"Pemilih yang tidak dapat formulir C6 tetap dapat difasilitasi untuk memilih apabila terdapat dalam DPT dan kemudian membawa KTP yang alamatnya sama dengan keberadaan TPS," ujar Husni.

Selain dua sengketa tersebut, MK juga menolak gugatan Pilkada Kabupaten Fakfak, Papua Barat, yang dilakukan pilkada susulan pada 16 Januari lalu.

Gugatan dilayangkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Fakfak, Inya Bay dan Said Hindom yang tidak lolos mengikuti pilkada Kabupaten Fakfak, sehingga dalam putusannya MK, tidak dalam menerima gugatan pemohon sebab tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sebab pemohon tidak mempunyai legal standing," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya