Proses Hukum Bupati Terpilih Jalan Terus

Nur Aivanni
16/2/2016 22:31
Proses Hukum Bupati Terpilih Jalan Terus
(MI/Ramdani)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait pelantikan kepala daerah berstatus tersangka yang akan dilakukan Rabu (17/2). Kendati demikian, ia menekankan proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan.

"Status tersangka masih bisa dilantik sambil menunggu keputusan hukum tetap. Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan karena telah memenuhi syarat tahapan-tahapan pilkada," terangnya, Selasa (16/2).

Ia menambahkan jika keputusan hukumnya nanti kepala daerah tersebut dinyatakan bersalah maka ia akan diberhentikan. "Ikuti saja proses hukumnya sampai berkekuatan tetap nantinya. Kalau keputusan (menyatakan) tidak salah ya jalan terus. Kalau keputusannya (menyatakan) bersalah ya diberhentikan," tambahnya.

Tiga kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 9 Desember lalu tetap akan dilantik meski sedang berurusan dengan hukum. Ketiganya ialah Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome; Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae; dan Bupati terpilih Maros, Sulsel, Hatta Rahman.

Dalam pelantikan kepala daerah tingkat kabupaten/kota tahap pertama ini sebanyak 202 kepala daerah yang seharusnya dilantik di ibu kota masing-masing. Namun, berdasarkan perkembangan terakhir usulan surat keputusan (SK) penetapan kepala daerah yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri baru 200 SK. Dua daerah lainnya, Sorong Selatan dan Kaimana di Papua Barat, masih belum masuk.

"Dokumen (Sorong Selatan dan Kaimana) itu belum sampai (di Kemendagri). Kalau tidak ada SK tidak bisa lantik. Tapi kita masih akan berusaha maksimal," terang Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya