Ketua MA Harus Bertanggung Jawab

Adhi M.Daryono
16/2/2016 21:27
Ketua MA Harus Bertanggung Jawab
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KETUA Mahkamah Agung M Hatta Ali harus bertanggungjawab atas bobroknya sistem administrasi peradilan di Mahkamah Agung. Kebobrokan ini membuat para mafia hukum dengan bebas melenggang di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Pengamat dan praktisi hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan badan pengawas MA selama ini tidak berjalan dengan baik. Selain itu badan pengawas pun seharusnya tidak hanya mengawasi para hakim saja tapi bidang administrasi peradilan.

"Ketua MA harus bertanggung jawab, jangan hanya bertindak seperti pemadam kebakaran tetapi harus peka terutama terhadap pegawai-pegawai administratifnya,"ujar Fickar, Selasa (16/2).

Ketua MA pun lanjut dia, sepatutnya mengawasi tindak tanduk para pegawai MA yang kelihatannya menggunakan fasilitas mewah saat bekerja. "Yang memakai mobil mewah atau tinggal dan memiliki rumah mewah sebab tidak akan seimbang dapat dipastikan penghasilanya dari penyalahgunaan kekuasaan alias korupsi," tambah Fickar.

Terkait dengan proses administrasi perkara di MA pun, Fickar mengatakan kedepannya harus lebih terbuka dan transparan. "Prosedur dan jalannya pemeriksaan perkara harus terbuka dan dapat diakses setiap orang sehingga dapat meminimalisir permainan administrasi peradilan," jelasnya.

Peristwa tertanggap tanggannya Kepala Subdit Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Fickar merupakan masih buruknya sistem administrasi peradilan yang tidak terbuka dan transparan.

"Peristiwa ini menunjukan bahwa penyalahgunaan kekuasaan di bidang yudikatif tidak melulu bidang yudisialnya tetapi justru administrasi hukum yang menjadi perantara terjadinya suap menyuap kepada hakim. Karena itu pembenahan sistem administrasi peradilan dalam pengertian pengawasannya harus diperketat. Sehingga jual beli informasi hukum tidak terjadi," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya