NasDem Setuju Tersangka Tidak Boleh Jadi Calon Kepala Daerah

Putra Ananda
16/2/2016 18:54
NasDem Setuju Tersangka Tidak Boleh Jadi Calon Kepala Daerah
(MI/Susanto)

PARTAI NasDem setuju bahwa perlu ada perbaikan regulasi di UU 8 Tahun 2015 tentang pilkada yang bisa membatasi tersangka menjadi peserta calon kepala daerah. Hal itu dilakukan agar pada pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 tidak ada lagi calon kepala daerah yang sedang bermasalah dengan hukum.

Pasalnya, pada pilkada serentak gelombang pertama 2015 lalu, keikutsertaan pasangan calon yang memilki masalah hukum berimplikasi pada peluang munculnya sengketa pencalonan yang bisa menghambat pelaksanaan tahapan pilkada secara serentak.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan penyempurnaan regulasi UU Pilkada harus bisa dilakukan dengan cepat. Hal ini mengingat tahapan pilkada yang akan segera dimulai oleh KPU pada Juni 2016.

Untuk itu ia meminta Fraksi NasDem di DPR agar terus menerus melakukan pengkajian yang mendalam tentang berbagai hal dalam pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan. "Upaya apapun untuk melakukan penyempurnaan pelaksanaan pilkada kita anggap sebagai sesuatu yang harus dilakukan, " jelasnya saat ditemui di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Selasa (16/2).

Surya Paloh melanjutkan jika memang ada kebutuhan yang mendesak untuk melarang seorang tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka DPR melalui Komisi II perlu melakukan pengkajian yang mendalam yang akan mengarah ke hal tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pada saat KPU menyusun Peraturan KPU (PKPU) sebagai regulasi pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, KPU sebenarnya sempat mengusulkan gagasan penundaan pelantikan seorang tersangka korupsi menjadi kepala daerah. Namun gagasan tersebut mendapat penolakan dari anggota Komisi II DPR.

DPR menyebut bahwa pelantikan bukan menjadi ranah dari penyelenggara yaitu KPU. "Hal ini sebenarnya sudah kita usulkan saat awal-awal pembahasan PKPU," ujar Ferry.

Ferry menyatakan, saat ini poin pelarangan seorang tersangka menjadi calon kepala daerah ataupun penundaan pelanitkan tersangka menjadi kepala daerah sama sekali tidak masuk dalam daftar inventaris masalah evaluasi pilkada serentak yang akan KPU berikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. Meski diakuinya itu adalah usulan yang ideal untuk membuat pilkada semakin berintegritas.

"Soal tersangka belum masuk daftar inventaris masalah dari KPU," jelas Ferry. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya