Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA setengah jam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja milik Andri Tristianto Sutrisna (ATS), Kasubdit Peninjauan Kembali dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, di lantai 5 Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Dari penggeledahan ruang kerja tersangka kasus dugaan suap penerbitan salinan kasasi di MA, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektro-nik milik Andri, yaitu 10 buah ponsel dengan 3 SIM card, 1 external harddisk, dan 1 harddisk laptop.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, penyidik lembaga antirasywah menyita uang Rp400 juta di paper bag dan uang di koper senilai Rp500 juta di kediaman Andri di kawasan elite Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim Satgas KPK membekuk Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan Suaidi, dan pengacara Awang Lazuardi Embat dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (12/2).
Mereka diduga melakukan suap-menyuap dalam penerbitan salinan kasasi di MA.
Uang Rp400 juta menjadi bukti suap tersebut.
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat di MA bukan yang pertama kali. Hakim agung Gayus Topane Lumbuun mengaku gerah dengan hal tersebut.
"MA perlu segera mereformasi lembaga atau tata kelola organisasinya," kata dia saat dihubungi, kemarin.
Gayus juga mengusulkan perlunya reformasi total di kalangan pimpinan MA. Reformasi tersebut bukan hanya bersifat subjek, melainkan juga terhadap sistem pemilihan pimpinan, terutama ketua muda atau ketua kamar.
"Harus dievaluasi, kalau pergantian subjek, itu hanya menghukum orang, tetapi tidak ada pembenahan," tutur mantan anggota DPR RI itu.
Senada, hakim agung ad hoc pada MA, Krisna Harahap, berpendapat modus dugaan korupsi Andri tidak bisa dianggap enteng.
"Pimpinan MA mesti ada ketegasan dan keterbukaan," tandasnya.
Perketat pengawasan
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pihaknya akan lebih memperketat pengawasan di tingkat MA ataupun peradilan di bawahnya.
"Akan lebih ketat lagi pengawasan dari peninjauan perkara," katanya dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, kemarin.
Suhadi menyatakan sejauh ini pengawasan sudah ketat.
"Perbuatan seseorang di luar MA bisa dilakukan by phone dan sebagainya. Jadi kita sudah ketat, sudah ada aturan dan SOP-nya," ujarnya.
MA pun memberhentikan sementara Andri.
Sementara itu, KPK mencium keterlibatan pihak lain dalam hal penanganan perkara di MA.
"Dimungkinkan melakukan pendalaman berkaitan dengan administrasi penanganan perkara di MA," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, kemarin.
Krisna Harahap meminta KPK untuk membongkar perkara tersebut dengan menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
"KPK mesti membuat dia bernyanyi di dalam, misalnya dengan tawaran JC (justice collaborator) atau whistleblower," desaknya. (Ric/Nyu/Nur/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved