Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari pemungutan suara pilkada serentak gelombang kedua.
Sejumlah perbaikan regulasi pun disiapkan agar pilkada nanti berlangsung lebih baik.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pilkada serentak tahun depan digelar di 101 daerah tingkat I dan tingkat II.
Pihaknya berharap, pesta demokrasi itu lebih bermutu untuk mencetak kepala daerah yang berkualitas.
"Kami sudah lakukan kontribusi atas perubahan UU. Namun, sampai saat ini masih berlaku UU No 8 Tahun 2015 dengan 10 PKPU yang tentu kami akan sempurnakan terkait adanya rencana revisi," ujar Husni, Senin (15/2/2016).
KPU kemarin juga menggelar Forum Group Discussion untuk membahas isu-isu yang patut diperbaiki dari UU 8/2015 tentang Pilkada.
Dalam forum tersebut, mantan komisioner KPU Ramlan Surbakti mengungkapkan regulasi pencalonan menjadi poin krusial yang harus diperbaiki.
Ia menilai pilkada serentak 2015 paling buruk dalam proses pencalonan sehingga berdampak pada munculnya calon tunggal dan tingginya surat suara yang tidak sah.
Ia menekankan perlu regulasi yang bisa menjamin proses pencalonan bisa kompetitif mulai tingkat partai politik.
"Usul saya, partai atau gabungan partai yang ingin mengajukan calon harus siapkan minimal dua nama bakal pasangan calon. Biarkan mereka berkompetisi di tingkat internal partai hingga nanti terpilih satu calon," tutur Ramlan.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini menandaskan perlu penguatan sanksi administrasi berupa pembatalan kepesertaan bagi parpol yang melakukan mahar politik dalam proses pencalonan tanpa perlu menunggu adanya sanksi pidana.
Begitu pula untuk politik uang, sanksi bisa diberikan sambil menunggu putusan pengadilan yang in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).
Ketua Bawaslu Muhammad menilai morat maritnya penyelenggaraan pada tahapan pencalonan disebabkan parpol.
"Tidak bisa lagi parpol mengajukan calon yang bermasalah ataupun berpotensi memiliki masalah. Harus ada keterlibatan yang serius dari parpol untuk memperbaiki model rekrutmen," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menyatakan calon kepala daerah yang berstatus tersangka akan diatur dalam revisi UU No 8/2015.
Selama ini, meski jelas-jelas bertentangan dengan dengan etika dan moral, kandidat seperti itu tetap diizinkan maju.
Bahkan, empat kepala daerah tingkat II yang memenangi pilkada serentak Desember lalu akan dilantik, Rabu (17/2/206).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved