Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna tidak berwenang dalam hal pengiriman berkas ke pengadilan pengaju. Ia dinilai telah melakukan kerja di luar tupoksinya.
Hal tersebut dikemukakan Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (15/2). Menurut Agungm, atas perbuatannya tersebut, Andri sudah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
Suhadi menjelaskan tugas Kasubdit hanya untuk meneliti berkas perkara apakah sudah memenuhi persyaratan atau tidak. Ia menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui berkas perkara sebelum dikembalikan lagi ke pengadilan pengaju.
Saat berkas dikirim dari pengadilan pengaju ke MA, berkas tersebut akan diterima bagian umum. Di bagian tersebut, berkas akan dipilah mana yang sifatnya umum dan yang menyangkut perkara. Jika menyangkut perkara, maka dibagi lagi apakah masuk dalam perkara TUN, pidana, perdata atau lainnya.
Setelah itu, berkas akan masuk ke direktorat masing-masing sesuai perkaranya. Jika berkas perkara tersebut perkara pidana, maka akan masuk ke direktur pidana. Direktur tersebut yang akan meneliti apakah kelengkapan berkas sudah terpenuhi atau tidak.
"Jika sudah lengkap semuanya, maka itu akan dilimpahkan ke panitera muda yang bersangkutan," terangnya. Lalu, perkara tersebut akan masuk ke dalam register dan diberi nomor perkara.
Setelah itu, Kasubdit bekerja untuk meneliti apakah berkas perkara sudah memenuhi persyaratan atau tidak. Jika sudah, maka akan dilimpahkan ke panitera muda (panmud). Dari panmud, dilimpahkan ke ketua kamar dan dilanjutkan ke ketua majelis. "Lalu dibagikan berkas perkara dan kemudian perkara diputus," tambahnya.
Putusan tersebut kemudian masuk proses koreksi. Yang kemudian salinan putusan tersebut akan dikirim ke panitera muda. Panitera muda tersebut lah yang akan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju.
Sementara itu, Suhadi juga menekankan dalam perkara pidana tanpa menunggu salinan putusan sampai di pengadilan pengaju pun sebenarnya eksekusi sudah bisa dilakukan yakni dengan petikan putusan.
"Normatifnya seperti itu (menunggu salinan putusan). Tapi sudah dalam praktek dengan petikan putusan sudah bisa dieksekusi," terangnya. Adapun petikan putusan perkara atas terdakwa Ichsan Suaidi sudah dikirimkan ke pengadilan pengaju pada 12 Oktober 2015.
Andri ditangkap petugas Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/2) malam di rumah kediamannya di Serpong. Ia bersama Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat (pengacara) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi di MA kasus korupsi dengan terdakwa Ichsan Suaidi.
Ichsan merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis terhadapnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta. Tak terima, Ichsan pun mengajukan kasasi ke MA.
Perkara Ichsan teregistrasi dengan nomor 1867k/pid/sus/2015. Perkara tersebut diputus oleh majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap pada 9 September 2015. Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi pemohon dari pemohon dan memperbaiki putusan PT Mataram. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved