Kelompok Din Minimi Bakal Dapat Amnesti

Rudy Polycarpus
15/2/2016 17:44
Kelompok Din Minimi Bakal Dapat Amnesti
(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

PEMERINTAH segera mengeluarkan amnesti bagi 134 anggota kelompok bersenjata Nurdin bin Ismail alias Din Minimi yang menyerahkan diri akhir tahun lalu. Pemberian amnesti juga diberikan bagi 20 tahanan politik asal Papua.

Amnesti, kata Jaksa Agung HM Prasetyo, diharapkan bisa menciptakan stabilitas keamanan di Aceh dan Papua yang kerap bergejolak. "Dasar hukumnya Pasal 14 UUD 1945. Kelompok Din Minimi kita selesaikan dengan soft power," ujar Prasetyo dalam Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR dengan Menkopolhukam, Kapolri, Jaksa Agung, BIN, dan Kemenkumham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/2).

Menurut Prasetyo, kelompok Din Minimi berbeda dengan gerakan separatis lainnya di Aceh. Eksistensi kelompok ini, jelas Prasetyo, bukan bentuk pemberontakan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melainkan karena kelompok itu kecewa terhadap elite GAM yang memimpin Aceh saat ini.

"Misalnya perhatian terhadap janda, yatim, pendidikan dan kesehatan tak mereka penuhi," papar Prasetyo.

Terkait itu, Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan khusus tahanan politik Papua, tak semuanya menerima fasilitas amnesti yang diberikan pemerintah. Alasan mereka, kata Luhut, menerima amnesti artinya mengakui kedaulatan NKRI.

"Kalau mereka tak mau, ya sudah. Kita pikirkan orang yang mau. Silakan saja kalau mau dipenjara terus," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya