Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. Pasalnya, KPK mencium ada keterlibatan pihak lain dalam hal penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA.
"Saat ini penyidik masih fokus untuk pemeriksaan terhadap para tersangka, dimungkinkan untuk melakukan pendalaman kasus ini berkaitan dengan administrasi penanganan perkara di MA," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Senin (15/2).
Menurutnya, KPK akan terus mendalami keterangan para tersangka dan saksi untuk mengembangkan kasus ini. Termasuk soal uang Rp500 juta yang ditemukan di rumah Andri T Sutrisnapada saat penangkannya dalam Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (13/2) dini hari.
"Rp400 juta (barang bukti suap kepada Andri dari Direktur PT Citra Gading Asritama) ditemukan dalam paper bag di rumah Andri T Sutrisna Sementara itu uang di dalam satu koper dengan uang-uang yang lain yang jumlahnya Rp500 juta dalam satu koper saat ini sedang mendalami soal itu, apakah ini uang apa kita tunggu pemeriksaan lanjutan," terang Yuyuk,
Dalam kasus tersebut, menurut Yuyuk, KPK telah telah melakukan penggeledahan di empat lokasi yaitu dua unit apartemen milik Ichsan Suaidi di kawasan Sudirman Park, rumah Andri dan rumah Ichsan di kawasan Gading Serpong dan di kawasan Tangerang. KPK juga telah menggeledah ruang kerja Andri di lantai 5 gedung MA.
"Hasil penggeledahan ruang kerja dengan tersangka ATS (Andri T Sutrisna) penyidik KPK menyita dokumen berupa SK penanganan perkara tersangka (Ichsan Suaidi) dan barang elektronik berupa 10 buah HP (handphone), 3 sim card, 1 eksternal hard disk, dan 1 hard disk laptop," ungkapnya.
Diketahui suap terhadap Andri dilandaskan pada keinginan Ichsan untuk melakukan penundaan pengiriman salinan lengkap putusan kasasi atas perkara kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Dalam putusan yang telah dibacakan hakim Artidjo Alkostar, MS Lumey, dan Krisna Harahap pada 9 September 2015, MA memperberat hukuman untuk Ichsan dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp4,46 miliar subsidair 1 tahun kurungan. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved