KPK Akan 'Kejar' Harta Fuad Amin

Cahya Mulyana
15/2/2016 15:07
KPK Akan 'Kejar' Harta Fuad Amin
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut aset Fuad Amin Imron. Pasalnya, KPK menilai banyak aset mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersebut yang diloloskan dalam putusan Pengadilan Tinggi yang seharusnya menjadi hak negara.

"Pekan lalu KPK telah mengajukan kasasi terhadap keputusan pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa FAI (Fuad Amin Imron). Alasannya adalah karena keputusan (banding) tersebut belum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum termasuk di dalamnya mengenai perampasan harta," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Senin (15/2).

Menurutnya, KPK menilai masih banyak harta mantan Fuad Amin yang telah disita KPK namun diloloskan oleh Pengadilan Tinggi. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding untuk Fuad Amin yang juga tersangkut tindak pidana pencucian uang itu selain menerima uang suapdari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas itu ke MA.

Yuyuk menambahkan KPK masih menghitung harta mantan politisi Partai Gerindra tersebut. "Baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang djumlahnya masih dihitung," katanya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, KPK menilai Fuad Amin terbukti menerima suap Rp15,6 miliar dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan.

Fuad juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang Rp197,2 miliar sejak 2003 hingga 2014. Kemudian Fuad didakwa melakukan pemotongan 10 persen dari realisasi anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah Pemkab Bangkalan sejak 2004 hingga 2010 sebesar Rp159,162 miliar. Fuad juga didakwa telah menikmati Rp20,1 miliar dari hasil korupsi penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan selama 7 tahun mulai 2003. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya