Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH kalangan menilai tertangkapnya salah satu pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, dalam kasus dugaan suap menunjukkan masih adanya mafia peradilan. KPK diminta mengusut tuntas kasus itu dan MA pun harus bersih-bersih.
Andri yang menjabat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA dibekuk KPK lewat operasi tangkap tangan, Jumat (12/2) malam. Bersama Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat (pengacara), ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi dengan terdakwa Ichsan Suaidi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tertangkapnya Andri membuktikan mafia peradilan di Indonesia masih eksis. “Mafia peradilan itu tidak bisa dilihat secara kasatmata, tapi terasa adanya. MA selalu membantah adanya mafia, tapi pada kenyataannya ada,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/2/2016).
Ia meminta KPK membongkar habis perkara tersebut dan tak hanya berhenti di Andri. Kepada MA, Arsul mendesak untuk melakukan audit internal terhadap seluruh pejabat struktural dan pegawai.
Anggota Komisi III dari Golkar, Bambang Soesatyo, yakin Andri tak bermain sendirian. Dalam OTT juga disita uang dengan jumlah besar dan terpisah-pisah, yakni Rp400 juta di paper bag dan di koper yang besarannya belum diketahui.
“Pimpinan MA perlu melakukan penyelidikan internal untuk mengetahui kemungkinan oknum MA lainnya terlibat. Dari jumlahnya, uang suap itu diperkirakan bukan untuk jatah satu orang, melainkan beberapa orang,” ujar Bambang.
Peneliti ICW Aradila Caesar menegaskan pula terungkapnya kasus yang melibatkan Andri menandakan praktik mafia peradilan masih ada. Menurutnya, amat mungkin Andri tidak sendirian sehingga KPK mesti mengembangkan penyidikan dan menjerat pihak lain yang terlibat.
“Sering kali kasus korupsi di ranah peradilan tidak melibatkan langsung hakim, tapi bisa lewat panitera atau lainnya yang jadi broker. Dalam kasus ini mungkin juga ada yang terlibat, entah dari MA atau eksternal yang punya jabatan tinggi,” tandas Aradila.
Juru bicara MA, Suhadi, menegaskan apa yang dilakukan Andri bersifat pribadi dan tak terkait dengan MA secara keseluruhan. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Suhadi menambahkan, untuk mencegah korupsi, MA telah membina dan mengawasi hakim dan pejabat peradilan secara berkala. (Kim/Nyu/Beo/X-9)
adhi@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved