Tucano Berhenti Terbang Sementara

15/2/2016 03:00
Tucano Berhenti Terbang Sementara
(ANTARA/Fadlansyah)

KEPALA Dinas Penerangan TNI-AU Marsekal Pertama (TNI) Dwi Badarmanto mengatakan hingga saat ini penyebab kecelakaan pesawat Super Tucano masih dalam investigasi.

Untuk sementara Skuadron Udara 21 Lanud Abdulrachman Saleh yang mengoperasikan pesawat tempur taktis itu menghentikan penerbangan pesawat Tucano untuk memulihkan moril dan psikis para penerbang.

“Hanya sementara untuk memulihkan moril para penerbang. Sesudah itu dimulai lagi latihan terbang,” ujarnya.

Pesawat Tempur Taktis Super Tucano TT-3108 Rabu (10/2) pukul 10.07 jatuh di permukiman padat penduduk di Kota Malang, Jawa Timur. Itu merupakan pesawat tempur kedua milik TNI-AU yang jatuh dalam dua bulan terakhir. Dalam musibah itu, Pilot Mayor Penerbang Ivy Safatillah, juru mesin udara Serma Syaiful Arief Rakhman, serta dua warga sipil, yaitu Erma Wahyuningtyas dan Nurcholis, meninggal.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2015, sebuah pesawat jet latih tempur T-50i Golden Eagle TNI-AU juga jatuh di bagian selatan Pangkalan Udara Adi Sutjipto, Yogyakarta, setelah melakukan manuver selama sekitar 15 menit. Menurut Dwi, status grounded juga pernah dikenakan pada T-50i Golden Eagle sebelum akhirnya dioperasikan kembali.

Terkait itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta perusahaan Brasil Embraer ikut meneliti penyebab jatuhnya pesawat tempur produksi mereka. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan juga dilibatkan dalam investigasi tersebut.

“Kita mau secepatnya, tapi ini butuh waktu juga. Apa yang sebenarnya terjadi, apakah karena human error atau pabrikan pesawatnya,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi 1 DPR Tubagus Hasanudin menambahkan penyelidikan bisa berlangsung lama karena pesawat tempur tidak mempunyai black box seperti pesawat komersial. “Penyidikan dan investigasi terus dilakukan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat tempur asal Brasil tersebut.’’

Untuk menghindari jatuhnya kembali pesawat tempur milik TNI-AU, DPR mengusulkan pesawat tua dan yang tidak layak terbang dilarang beroperasi. (Pol/DG/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya