Kredibilitas Peradilan semakin Tergerus

Indriyani Astuti
14/2/2016 10:15
Kredibilitas Peradilan semakin Tergerus
(Sumber: Dokumentasi MI/Grt)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap tangan enam orang dan menetapkan tiga di antara mereka, termasuk pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka terkait dengan perkara kasasi di MA. Kasus itu dinilai kian menggerus kredibilitas lembaga peradilan.

Mereka yang ditangkap KPK pada Jumat (12/2) malam itu ialah Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, Awang Lazuardi Embat (pengacara), sopir, satpam, dan seorang staf. Mereka ditangkap terkait dugaan permintaan penundaan salinan putusan kasasi.

Operasi tangkap tangan itu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK jilid IV. Pada 13 Januari silam, KPK juga meringkus anggota Komisi V DPR dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti terkait dugaan suap pembangunan infrastruktur di Maluku.

Ditangkapnya pejabat MA karena diduga menerima suap tersebut juga dianggap kian mencoreng kredibilitas lembaga peradilan. ''Kami prihatin sebab di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, lembaga peradilan kembali tercoreng. Kepercayaan publik akan semakin tergerus akibat perbuatan tak patut yang dilakukan oknum,'' ujar Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi di Jakarta, kemarin.

Ia meminta kasus itu menjadi pembelajaran bagi lembaga peradilan untuk serius melakukan pembenahan internal.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI Dio Ashar memastikan terbongkarnya dugaan patgulipat yang melibatkan pejabat MA itu akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kasus itu sekaligus membuktikan bahwa pengawasan eksternal masih diperlukan. Dia pun menyarankan kewenangan pengawasan KY diperluas, tak hanya pada hakim, tetapi juga seluruh pegawai di lembaga peradilan.

MA, imbuh Dio, juga harus lebih transparan. "Selama ini kejahatan suap yang melibatkan pegawai MA kerap menyangkut persoalan administrasi perkara. Jika informasi dibuka, itu bisa menutup ruang suap antara pegawai dan pihak beperkara,'' tuturnya.

Juru bicara MA Suhadi menyatakan pihaknya mungkin akan mencopot Andri dari jabatannya. "Kalau dia ditahan, proses perkara kan harus berjalan. Kalau pejabatnya tidak ada, kan akan terhenti. Bisa jadi jabatan dia diganti yang lain.''

Salinan putusan

Dalam jumpa pers, kemarin, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat malam juga disita uang Rp400 juta dari rumah Andri di Gading Serpong. Diamankan pula koper berisi uang yang jumlahnya masih dihitung. "Transaksi diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS," ujar Yuyuk.

Ichsan ialah terdakwa kasus korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur yang divonis sejak 2014. Dirinya mengajukan kasasi ke MA dan ditolak Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, serta Artidjo Alkostar pada 9 September 2015. Salinan putusan kasasi itu belum dikirimkan kepada para pihak. (Wnd/Nur/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya