Revisi UU Terorisme Titik Beratkan Pencegahan

Wib/CS/Ant/P-4
14/2/2016 07:05
Revisi UU Terorisme Titik Beratkan Pencegahan
(MI/CIKWAN SUWANDI)

DRAF revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah di tangan Presiden Joko Widodo. ditargetkan, pembahasan revisi itu tidak akan lebih dari dua bulan.

Juru bicara Presiden Johan Budi mengatakan Presiden belum memberikan persetujuan dan masih meminta beberapa perbaikan terhadap draf yang diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, awal Februari lalu. "Belum (diteken)," ujar Johan melalui pesan elektronik, kemarin.

Johan mengatakan Presiden menginginkan perubahan UU Terorisme lebih diarahkan pada deteksi dini serta pencegahan. "Dan mencegah berkembangnya radikalisme yang salah," tuturnya.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi UU itu dapat segera disahkan DPR dalam waktu tidak lebih dari dua bulan. Ia mengatakan demikian karena selama masa penyusunan rancangan revisi UU Antiterorisme itu, pemerintah sudah berkomunikasi dengan DPR agar urusan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan sudah mendaftarkan rancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 kepada DPR setelah dikoreksi seusai permintaan Presiden yang memberikan perhatian pada sejumlah detail.

Rancangan pasal-pasal revisi antara lain mengenai pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang tergabung dengan kelompok ekstremis IS dan penindakan terhadap orang-orang yang berada dalam satu perkumpulan yang membicarakan masalah-masalah terkait tindakan terorisme. Selain itu, ada rancangan pasal penindakan terhadap orang-orang yang membantu memfasilitasi aksi terorisme, penambahan masa penahanan menjadi 30 hari dan masa penuntutan 120 hari, serta bukti berupa informasi elektronik.

Poin-poin rancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 itu menyoroti pencegahan, penanganan, dan prog-ram deradikali-sasi. Sementara itu, tim Densus 88 Antiteror, Polda Jawa Barat, dan Polres Karawang berhasil menggagalkan aksi lanjutan teror yang dilakukan kelompok teroris. Hal itu dilakukan dengan keberhasilan jajaran kepolisian menangkap lima teroris di beberapa lokasi.

Lima pelaku ada di beberapa tempat yang berbeda. Tiga pelaku ditangkap di luar Karawang dan dua pelaku ditangkap di wilayah Cikampek di salah satu rumah indekos milik warga setempat. Polisi juga mengamankan airs gun, dokumen-dokumen, buku-buku propaganda, busur panah, sangkur, kartu SIM, dan lima sepeda motor, yang tiga di antaranya sudah teridentifikasi dan diduga merupakan hasil kejahatan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya