Legalitas DPD Diverifikasi Munas

Ind/Kim/P-4
14/2/2016 03:55
Legalitas DPD Diverifikasi Munas
(ANTARA/Asep Fathulrahman)

PEMULIHAN hak suara jajaran DPP, DPD I, dan DPD II Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional Partai Golkar didasarkan pada kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Riau 2012 setelah adanya konflik kepengurusan Partai Golkar di tingkat pusat. Untuk menghindari kekisruhan di tingkat daerah mengenai pemulihan kepengurusan, Golkar melarang adanya musyawarah daerah (musda) sebelum munas dilaksanakan. Dengan demikian, yang menentukan legal atau tidak legalnya kepengurusan DPD tingkat I dan II ialah pengurus pusat, yakni DPP melalui panitia munas.

"Dibentuk dulu panitia munas, setelah terbentuk dibicarakan hal- hal lain termasuk pemulihan kepengurusan DPD I dan II mengacu pada hasil Munas Riau yang disahkan September 2012. Beberapa pengurus daerah ada yang dipegang pelaksana tugas, meninggal, terkena kasus hukum, dan sebagainya,'' terang Ketua DPD I Jawa Timur Zainudin Amali.

Pengurus DPP baru akan melangsungkan rapat pada akhir bulan ini untuk membahas pembentukan kepanitiaan munas. Penentuan panitia munas merupakan salah satu hal yang krusial. Oleh karena itu, hal tersebut perlu dibahas bersama di antara dua kubu. "Makanya kita akan bicarakan secara terbuka di DPP sehingga tidak ada penunjukan panitia munas secara sepihak," tukas dia.

Para kandidat yang diprediksi menggantikan Ical yakni Ade Komarudin, Setya Novanto, Idrus Marham, Aziz Syamsuddin, dan Mahyudin. Bahkan, Mahyudin, kemarin resmi mendeklarasikan diri di jajaran pengurus tiga DPD I Partai Golkar di Kalimantan dan 30 DPD II se-Kalimantan di Banjarmasin. Setelah menggalang dukungan dari Kalimantan, pihaknya bakal segera melakukan roadshow ke wilayah Sumatra serta Jawa Tengah. "Juga menyuarakan persatuan. Saya yakin itu bisa karena saya tidak punya musuh," yakinnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya