KPK Kordinasi ke MA terkait Pejabat yang Ditangkap

Yogi Bayu Aji/MTVN
13/2/2016 21:02
KPK Kordinasi ke MA terkait Pejabat yang Ditangkap
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi berencana berkoordinasi dengan Pimpinan Mahkamah Agung setelah Kasubdit Kasasi Perdata Dit Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) ditangkap. ATS diketahui telah menerima suap sebesar Rp400 juta.

"Pimpinan KPK akan melakukan kordinasi dengan pimpinan MA terkait hal ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2).

ATS diduga telah menerima suap dari Pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan Pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE). Hal itu berkaitan permintaan penundaan penyerahan salinan putusan kasasi MA dengan IS sebagai terdakwa.

Namun, Yuyuk belum bisa memastikan bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya. Pasalnya, penyidik masih memeriksa para tersangka dalam kasus yang baru terbongkar ini. "Kita fokus pada perkara OTT (operasi tangkap tangan) semalam tersebut," jelas dia.

ATS, IS, dan ALE diketahui terjerat dalam operasi tangkap tangan, Jumat 12 Februari 2016 kemarin. Awalnya, ALE dan seorang supir IS yang ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 22.30 WIB di parkiran di sebuah hotel di Kawasan Gading, Serpong Tangerang.

ALE diduga telah bertransaksi suap dengan ATS di are parkir tersebut. Satgas KPK kemudian mengejar ATS yang telah kembali ke rumahnya di Kawasan Gading, Serpong.

Di rumah ATS, Satgas KPK menemukan uang sejumlah Rp400 juta dalam paper bag dan fulus lainnya dalam sebuah koper. Di lokasi itu, KPK juga mengamankan dua orang petugas keamanan di perumahan tempat untuk menjadi saksi membuka barang bukti.

Pada saat yang hampir bersama, Satgas mendatangi Apartemen IS di Karet, Jakarta Selatan. Dia kemudian juga mengamankannya petugas.

Keenam orang yang diamankan pun dibawa ke Gedung KPK. Mereka sampai sekitar pukul 01.00 dini hari dan langsung diperiksa secara intensif 1x24 jam.

Setelah pemeriksaan intensif, ATS , ALE dan IS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dugaan suap berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS.

IS dan ALE menjadi tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, ATS dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, supir IS dan dua petugas keamanan hanya berstatus sebagai saksi. Mereka akan dibebaskan KPK. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya