Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT Kasasi Perdata Dit. Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (ATS) resmi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga telah menerima suap dari Pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan Pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, ATS diduga menerima Rp400 juta dari IS. Hal itu berkaitan permintaan penundaan penyerahan salinan putusan kasasi dengan IS sebagai terdakwa.
"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi. Diduga berkaitan dengan itu," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2).
Informasi yang dihimpun, Ichsan Suaidi tak lain adalah direktur PT Citra Gading Asritama (CGA). Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Labuhan haji aku di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat yang menelan biaya Rp82 miliar lebih.
Di tingkat kasasi, MA memvonisnya dengan pidana penjara selama 5 tahun. Putusan itu dibacakan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada tanggal 9 September 2015.
Hakim menyatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Priharsa pun membenarkan hal tersebut. "Iya, terkait kasus (Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur) tahun 2007-2008," jelas dia.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah kasus ini melibatkan pejabat MA lainnya. Pasalnya, kasus ini beru terbongkar.
"Kelanjutan seperti apa karena masih tahap penyidikan nanti akan dilakukan pendalaman," jelas dia. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved