Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara kasasi kasus korupsi di Mahkamah Agung yakni Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (ATS), seorang pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE), dan Direktur PT Citra Gading Asritama bernama Ichsan Suaidi (IS).
"Transaksi diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, kemarin.
Adapun kronologisnya, KPK mengamankan enam orang dalam kegiatan OTT pada Jumat (12/2) sekitar pukul 22.30 WIB yaitu ALE (seorang pengacara) dan seorang sopir di parkiran di kawasan Gading Serpong, Tanggerang. Setelah penangkapan itu dilakukan lagi penangkapan terhadap ATS (kasubdit kasasi dan PK perdata khusus MA), ia ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tanggerang. KPK mengamankan uang sebesar Rp400 juta. Pada saat bersamaan, dilakukan penangkapan terhadap IS yang merupakan pengusaha, Ichsan ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Karet Jakarta Selatan.
IS dan ALE disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, ATS disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ichsan terdakwa kasus korupsi proyek Dermaga Labuan Haji di Lombok Timur yang sudah divonis sejak 2014 lalu. Dirinya mengajukan kasasi ke MA dan vonisnya ditolak oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar tertanggal 9 September 2015. Amar putusannya menolak kasasi terdakwa, menjatuhkan hukuman penjara lima tahun, membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara. Salinan putusan kasasi tersebut belum dikirimkan kepada para pihak.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis terhadap Ichsan Suaidin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved