Tersangka Kurang Layak Dilantik

Anshar Dwi Wibowo
13/2/2016 06:45
Tersangka Kurang Layak Dilantik
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kepala daerah yang berstatus tersangka kurang layak dilantik. Ke depan, perlu ada aturan positif yang melarang kepesertaan calon kepala daerah berstatus tersangka.

TIGA kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 9 Desember lalu tetap akan dilantik meski sedang berurusan dengan hukum.

Ketinganya ialah Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome; Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae; dan Bupati terpilih Maros, Sulsel, Hatta Rahman.

Dalam menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan para calon kepala daerah yang tersemat status tersangka kurang layak dilantik.

"Kalau tersangka tentu kurang layak. Kalau tersangka artinya sudah mau masuk pengadilan, kan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Meski begitu, JK mengatakan aturan memungkinkan kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka tetap bisa dilantik.

Namun, proses hukum tetap berlanjut.

"Biasanya dilantik dulu. Kalau sudah ada vonisnya, setelah ada putusan pengadilan, langsung diberhentikan," ucapnya.

Sebelumnya, Media Indonesia menyebut ada empat kepala daerah terpilih berstatus tersangka (12/2), tetapi kasus Wali Kota terpilih Gunung Sitoli, Sumatra Utara, Lakhomizaro Zebua sudah dihentikan.

Pada 11 Agustus 2015, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Nias Selatan pada 2012 tersebut.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, jika ada bakal pasangan calon yang telah ditetapkan menjadi tersangka, idealnya kepesertaan mereka sudah bisa digugurkan sejak awal demi menjamin kebutuhan pemilih akan calon kepala daerah yang berkualitas.

Dirinya melanjutkan, pemerintah ataupun DPR melalui revisi UU 8/2015 bisa membuat penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU, membatasi bakal pasangan calon yang bermasalah dengan hukum untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

Tidak hanya itu, komitmen parpol sebagai 'kendaraan' para pasangan calon pun sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi calon kepala daerah yang merupakan seorang tersangka.

Parpol hendaknya bisa untuk tidak mencalonkan calon kepala daerah yang sedang bermasalah dengan hukum.

Dalam kesempatan sama, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto sepakat DPR melalui Komisi II, lewat rencana revisi UU 8/2015 tentang Pilkada yang telah masuk Prolegnas, bisa melarang seorang tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dukungan parpol

Selain soal pengetatan syarat pencalonan, Yandri Susanto mengatakan pemerintah dan DPR sepakat memperbaiki regulasi yang mengatur batas dukungan maksimal bagi parpol.

"Jangan lagi para pemodal atau pasangan calon yang mempunyai uang memborong dukungan. Itu membunuh nilai demokrasi," jelasnya.

Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono mengatakan ambang batas maksimal dukungan partai politik akan diatur draf Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu dilakukan agar masalah calon tunggal tidak terjadi kembali.

"Pembatasan nilai atas (terhadap dukungan parpol). Itu untuk menghindari adanya borongan (dukungan parpol)," ujarnya.

(Uta/Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya