Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Golkar Tak Persoalkan Rekam Jejak Kasus Korupsi Riza Patria

Insi Nantika Jelita
24/1/2020 17:56
Golkar Tak Persoalkan Rekam Jejak Kasus Korupsi Riza Patria
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco(MI/Putri Annisa Yuliani)

KETUA Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco angkat bicara soal calon wakil gubernur Ahmad Riza Patria yang pernah terseret dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004. Menurutnya, hal itu tidak perlu diperdebatkan lantaran Riza tidak diputus bersalah.

"Sebenarnya enggak terlalu masalah sih. Kan dia tidak terbukti (bersalah). Residivis saja masih punya hak untuk banding. Jangan terlalu (diperdebatin) ini lah. Saya pikir enggak terlalu masalah lah," jelas Baco saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/1).

Meski demikian, Baco menegaskan pihaknya mendukung adanya fit and proper test pemilihan cawagub. Pentingnya test tersebut untuk membuktikan keseriusan dan komitmen calon tersebut untuk menangani permasalahan di Jakarta.

"Saya rasa perlu (fit and proper test) karena banyak kebijakan Gubernur kadang enggak banyak pertimbangan. Bahkan diluar konteks. Sehingga, diperlukan wakil gubernur yang kuat. Wakil gubernur yang juga punga kemampuan untuk diskusi dengan gubernur," kata Baco.

"Wakil gubernur yang punya komitmen tinggi bersama-sama dengan gubernur membenahi berbagai macam masalah yang kompleks sekali di DKI Jakarta. Terutama masalah banjir, kemacetan, angka kriminal tinggi, dan lainnya," tambahnya.

Senada, Fraksi PKS juga mendorong adanya fit and proper test. Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, dengan adanya test tersebut publik bisa tahu kapasistas dua calon tersebut.

"Ini kan bisa dijadikan indikasi atau penguat bahwa memang penting adanya uji publik secara terbuka sehingga pertanyaan-pertanyaan seperti ini bisa dijelaskan secara resmi gitu. Masyarakat bisa melihat langsung dan mendengar langsung," tutur Idris.

Pada tahun 2005, saat Riza tengah menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Riza didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004.

Riza Patria didakwa bersama Ketua KPUD DKI Jakarta saat itu, M Taufik, sekarang Ketua DPD Gerindra dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Karena kasus ini, negara rugi Rp 29,8 miliar.

Dalam kasus ini Riza dinyatakan tidak bersalah setelah sempat dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Taufik divonis 1 tahun 6 bulan dan Neneng 1 tahun 3 bulan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya