Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUA pengoplos minuman keras (miras) asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kedua tersangka MS,25, dan GE,23, ditangkap oleh tim satgas Garda Blambangan, Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi saat meperoduksi miras oplosan di kontraknya yang beralamat di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kecamatan Muncar, yang resah karena banyaknya miras oplosan yang beredar di daerah mereka.
''Kita mendapat laporan ini dari masyarakat, terus kami kembangkan hingga akhirnya kami menangkap dua pelaku yakni MS warga Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari dan GE warga Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, mereka adalah pembuat dan penjual,'' kata Arman, Kamis (23/1).
Kemudian ia menjelaskan, dari hasil pengerebekan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti yakni, 10 jerigen berisi 29 liter ethanol, 1 jerigen ukuran 5 liter berisi arak, 11 karung plastik isi penuh botol arak ukuran 600 ml siap kirim.
''Kalau semua di total jadi ada sekitar 750-an botol, dan opolosan ini sangat berbahaya karena mengandung 90 persen berkadar ethanol,'' ujarnya.
Arman menjelaskan, dari pengakuan tersangka, miras tersebut dicampur dengan komposisi 13 liter ethanol dan 17 liter air mentah. Setelah itu dimasukkan kedalam jirigen dengan kapasitas isi 30 liter, dan selanjutnya miras oplosan tersebut dimasukkan kedalam botol kemasan air mineral 600 ml.
Diketahui dari tangan pertama GE arak tersbut dijual dengan harga Rp 17 ribu per 1 botol, kemudian dari tangan kedua MS dijual kembali dengan harga Rp25 ribu per 1 botol.
''Sudah 3 bulan yang lalu, mereka mendagangkan arak ini tanpa lebel, jadi setiap satu kali transaksi mereka bisa mendapatkan untung sekitar 4,2 juta,'' ujarnya.
Lebih lanjut Arman mengungkapkan kedua tersangka tersebut menjalani bisnis haram ini, lantaran tergiur dengan hasil yang cukup besar, sehingga mereka nekat menjalaninya.
''Dari pengakuan tersangka mereka sudah tiga kali kirim, sehingga total omset yang diperoleh MS sebesar Rp12 juta, sedangkan omset GE sebesar Rp18 juta,'' ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan minuman keras tanpa ijin sebagaimana yang di maksut dengan 15 tahun penjara dan subsidair pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 dengan pangan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(OL-2)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved