PKS Tolak Lanjutkan Bahas Revisi UU KPK

12/2/2016 09:38
PKS Tolak Lanjutkan Bahas Revisi UU KPK
(mediaindonesia.com/bhm)

FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, Jumat (12/2).

"Hasil keputusan rapat pleno Fraksi PKS pada Kamis (11/2) adalah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," katanya.

Jazuli mengatakan PKS setuju revisi UU KPK apabila untuk menguatkan institusi pemberantasan korupsi tersebut sehingga lebih berani menindak kasus-kasus besar. Menurut dia, dengan penguatan KPK diharapkan institusi itu tidak menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang skalanya kecil.

"Kami setuju revisi kalah untuk menguatkan KPK agar bisa mengungkap kasus-kasus besar," ujarnya.

Dia mengatakan, PKS setuju revisi apabila pemerintah kompak dan konsisten membahasnya bersama-sama dengan DPR. Menurut dia, jangan sampai terkesan centang perenang pendapat antara Menteri Hukum dan HAM dengan Iistana.

"Jangan sampai terkesan centang perenang antara Menkumham dengan istana seakan ada ketidakkompakkan antara mereka," katanya.

Dia menjelaskan, revisi UU tersebut bisa dilanjutkan apabila melibatkan KPK untuk memberikan masukan-masukan yang substansial.
Sebelumnya Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak isi draf revisi UU KPK terbaru hasil harmonisasi di Baleg karena dinilai memperlemah KPK.

Sikap kedua fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang sehingga pengesahan draf revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/2) ditunda hingga Kamis (18/2). (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya