Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR menilai bahwa tak ada unsur kepentingan umum dan kedaruratan dalam rencana pengenyampingan perkara (seponering/deponering) kasus dua eks pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto. Keputusan akhir tetap diserahkan kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Ia diminta untuk berani menanggung resiko profesional dan politik.
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR, mengungkapkan, pihaknya diminta oleh pimpinan DPR untuk membahas permintaan pertimbangan seponering dari Jaksa Agung kepada DPR. Komisi III kemudian mengagendakan rapat soal itu, Kamis (11/2) siang.
"Hasilnya, kami menilai tidak ada kepentingan umum ataupun keadaan mendesak untuk pemberian deponering ini. Sepuluh fraksi bulat menyatakan kondisi ini belum terpenuhi. Kami kembalikan (hasil pertimbangannya) ke pimpinan untuk diserahkan pada Kejaksaan," kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2).
Arsul Sani, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, mengatakan, unsur darurat dan demi kepentingan umum yang disyaratkan UU itu tak terpenuhi dengan melihat contoh sejumlah kasus di masa lalu.
Pertama, Abraham dan Bambang sudah tak lagi menjabat pimpinan KPK. Pemidanaannya tak berpengaruh pada kelembagaan KPK dalam memberantas korupsi yang dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Pemberian seponering memang pernah dilakukan oleh Jaksa Agung Basrief Arief kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, pada 2011. Namun, itu dilakukan saat keduanya masih menjabat pimpinan.
Kedua, Antasari Azhar, bekas pimpinan KPK yang didakwa dalam kasus pembunuhan, tak diberikan fasilitas serupa meski ketika itu masih menjabat pimpinan
Meski begitu, Bambang dan Arsul menyerahkan keputusan akhir kepada Jaksa Agung dalam hal pemberian seponering itu. Sebab, kewenangan itu sepenuhnya ada pada pimpinan Korps Adhyaksa. Pihak Komisi III tidak akan mempermasalahkan apapun yang dikeluarkan Jaksa Agung.
"Kita kan dimintai pertimbangan, ya ita kasih. Saran itu dipakai atau tidak ya silakan. Tapi kalau perlu penjelasan lagi, silakan Jaksa Agung datang ke DPR," kata Bambang.
Arsul enggan berandai-andai soal motif inisiatif Jaksa Agung dalam hal permintaan pertimbangan seponering kepada DPR. "Kita serahkan pada pertimbangan profesional Jaksa Agung. kalau dia yakin itu (mendesak dan demi kepentingan umum), ya silakan teruskan. Kalau sebaliknya, ya tidak usah. Jadi kalau resiko politik itu ya jangan dibagi-bagi," tutupnya.
Selain ke DPR, permintaan pertimbangan soal rencana seponering itu diketahui dilayangkan pula oleh Jaksa Agung ke Mahkamah Agung dan Kepolisian RI. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved