Jokowi Harus Penuhi Keinginan Rakyat

Wibowo
11/2/2016 14:21
Jokowi Harus Penuhi Keinginan Rakyat
(M Jasin -- MI/Usman Iskandar)

PRESIDEN Joko Widodo dituntut bertindak tegas untuk memperkuat usaha dan agenda pemberantasan korupsi secara nasional sesuai komitmennya yang tertuang dalam Nawa Cita.

"Saya kira Presiden Jokowi harus tetap pada pendirian sejalan dengan Nawa Cita untuk memberantas korupsi," ujar Wakil Ketua Pimpinan KPK periode 2007-2011 M Jasin di Jakarta, Kamis (11/2).

Menurutnya masyarakat mengharapkan Jokowi menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga tersebut. Menurut Jasin, pemerintah sebagai eksekutif juga turut memutuskan revisi itu. "Tidak bisa hanya satu sisi saja dari DPR sebagai legislatif, harus dari aspek pemerintah," ungkap Jasin.

Bila Presiden Jokowi menolak RUU KPK maka regulasi itu batal diundangkan. Keinginan tersebut menjadi harapan masyarakat saat ini.

Jasin menuturkan empat poin penting dalam revisi UU No 30/2002 tentang KPK yakni pengawasan, surat penghentian penyidikan perkara, penyidik KPK, dan dewan pengawas sebenarnya merupakan kekuatan KPK yang diusik.

Untuk penyadapan yang harus meminta izin ke pengadilan negeri (PN) setempat, katanya, akan menambah prosedur KPK. Hal itu dinilai juga akan membatasi karena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK harus gerak cepat.

"Tidak bisa kalau harus minta izin terlebih dahulu, bisa saja orang yang memberikan izin berhalangan dan tidak bisa diwakilkan, atau tidak bisa dihubungi," ungkapnya.

Jasin mengungkapkan KPK bekerja 24 jam dan tidak ada hari libur di penyadapan sehingga aktivitas itu harus dinamis. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa penyadapan yang dilaksanakan KPK tidak akan bocor.

Sedangkan untuk penyidik KPK, kata Jasin, bila hanya boleh mengangkat penyidik dari kepolisan akan memperlemah KPK. Pasalnya mendidik penyidik berintegritas atau sesuai dengan cara kerja KPK itu akan lama. Ia mengatakan peningkatkan kompetensi penyidik dari internal akan memiliki integritas dan akuntabilitas yang unggul dibandingkan eksternal.

Tentang dewan pengawas, Jasin menjelaskan KPK sudah diawasi masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Jadi semua bisa mengawasi, apabila kalau ada abuse of power tuntut aja di pengadilan, kenapa harus ada pengawas," ucapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya