Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEINGINAN merevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) disinyalir untuk melanggengkan praktik korupsi di ranah politik. Pasalnya, UU KPK optimal dalam memberantas tindak pidana luar biasa yang itu menjerat elit politik dan pemangku kekuasaan.
"Menurut kami yang dilakukan DPR itu politik legislasi tidak wajar karena dilandasi oleh rasa ketidaksukaan. Seharusnya yang namanya kalau kita buat revisi atau membuat Undang-undang, politik legislasi harus dilandasi alasan kuat serta dasar keilmuan yang jelas, tetapi saat ini tidak dan hanya dilandasi kegerahan atas kerja-kerja KPK semata," jelas peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (11/2).
Menurutnya, proses legislasi harus dalam merubah UU KPK itu harus dilandasi kepentingan umum yang mendesak yang menyebabkan keharusan mengubah atau membuat UU. Sebalinya, proses legislasi tidak semestinya dilakukan semata karena kepentingan politik partai-partai tertentu yang merasa terganggu oleh KPK ataupun yang ingn mengambil keuntungan dari barter politik kebijakan.
"Terdapat tiga alasan UU KPK itu tidak pantas dirubah pertama karena tidak ada masalah konstitusional dengan desain UU KPK. Kedua KPK efektif dalam melaksanakan seluruh tugas yang telah diperintahkan UU KPK dengan dasar KPK mampu menyelamatkan Rp3 triliun dan telah menangani 34 kasus dibanding dua penegak hukum lain seperti kepolisian yang hanya menyelamatkan Rp132 miliar dan tangani 123 serta kejaksaan tangani 472 kasus dengan kerugian negara 1,7 triliun," paparnya.
Ia melanjutkan selain tidak melanggar konstitusional dan bekerja efektif, revisi UU KPK menjadi tidak mendasar karena alasan revisi hanya karena emosi oknum DPR dan pihak lainnya. "Bila UU KPK memang ingin diubah atau dievaluasi, itu harusnya setelah perubahan KUHP dan KUHAP, UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, dan UU Kepolisian supaya nantinya tercipta pengadilan terpadu atau integrated criminal justice system," terangnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved