Pemekaran Wilayah Bukan Perkara Mudah

11/2/2016 10:32
Pemekaran Wilayah Bukan Perkara Mudah
(Anggota Komisi II DPR, Tamanuri)

SALAH satu faktor yang selama ini menjadi isu bersama terkait pemekaran wilayah adalah ketidakadilan alokasi anggaran untuk daerah. Misalnya, keluhan banyak daerah soal pengalokasiannya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak merata.

Belum lagi soal perbedaan budaya. Karena itulah anggota Komisi II Tamanuri memandang positif upaya pemekaran yang tengah marak di berbagai daerah.

"Ini bukan emosional semata tetapi secara logika seperti itu yang terjadi di daerah," ucap anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem itu saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Pembentukan Provinsi Madura, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Rabu (10/2).

Namun, mantan Bupati Way Kanan, Lampung, ini mengingatkan memekarkan diri bukan perkara mudah saat ini. Pengaju pembentukan harus memperhatikan prasyarat dalam pembentukan daerah otonomi baru seperti termaktub dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada pasal 34 ayat 1 dijelaskan bahwa sebuah pemecahan daerah baru harus memenuhi dua prasyarat dasar yakni kewilayahan dan kapasitas daerah. Di dalam prasyarat dasar kewilayahan diatur bahwa setiap provinsi harus memiliki setidaknya lima kabupaten.

Madura sendiri saat ini hanya memiliki empat kabupaten yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Semenep. "Tidak gampang juga membentuk kabupaten baru, harus memenuhi prasyarat dalam UU Pemda juga. Belum lagi selama tujuh tahun berada dalam pantauan Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya dilepas," imbuhnya.

Belum lagi kelaikan kapasitas daerah juga jadi patokan Kemendagri dalam menilai potensi suatu wilayah yang akan memekarkan diri. Pasal 36 UU Pemerintahan Daerah menyebutkan suatu wilayah harus memenuhi prasyarat geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Semuanya akan menjadi parameter penentu suatu wilayah layak untuk menjadi wilayah pemekaran baru.

"Lihat juga potensi ekonomi dan keuangan daerahnya. Dua prasyarat itu biasanya menjadi pertimbangan utama. Sebab jangan sampai wilayah baru menjadi beban keuangan Negara ujungnya," ungkapnya.

Sejumlah tokoh masyarakat Madura yang tergabung dalam Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) sejak 2015 lalu telah mendeklarasikan upaya memisahkan Madura dari Provinsi Jawa Timur. Upaya tersebut diklaim sebagai upaya untuk memperbaiki nasib rakyat Madura. Mereka merasa sudah sampai pada batas kesabaran lantaran kerap dianaktirikan dibanding daerah lain di Jawa Timur. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya