Fuad Amin Sakiti Keadilan Publik

Nur/X-6
11/2/2016 07:41
Fuad Amin Sakiti Keadilan Publik
(Sumber: Tim Riset MI/L-1/Grafis: Duta)

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Bupati Bangkalan Madura, Fuad Amin, menjadi 13 tahun penjara. Aset Fuad pun senilai Rp250 miliar dirampas oleh negara.

Selan itu, hak politik Fuad dicabut berupa hak memilih dan dipilih dalam pemilu selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara.

Pertimbangan yang mendasari PT DKI menambah hukuman karena mantan Ketua DPRD Bangkalan itu melukai keadilan publik.

"Menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKI M Hatta di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan hakim di pengadilan tinggi ingin memberikan efek jera bagi koruptor.

"Kita memulihkan perasaan hukum dari masyarakat yang telah cedera. Ini penjeraan buat koruptor atau suatu peringatan kepada publik atau pejabat lain," tandasnya.

Kasus Fuad, lanjut Hatta, karena kental dengan penyalahgunaan jabatan.

Aset yang dirampas akan dikembalikan ke negara berupa barang bergerak dan barang tetap, yakni ada 21 kendaraan dan 60 lebih barang tetap, seperti tanah, bangunan, dan properti.

Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Fuad divonis pidana penjara 8 tahun penjara. Dia juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis itu di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan. Namun, dalam putusan banding yang diketuai oleh hakim Elang Prakoso Winowo tersebut, vonis Fuad justru diperberat.

Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, menjadi amunisi tambahan untuk menjerakan pelaku korupsi.

"Itu kan yang sering publik inginkan, memperberat hukuman bagi koruptor, tidak hanya hukuman penjara, tapi juga hukuman lain, seperti perampasan aset, uang denda, uang pengganti, dan dicabut hak politiknya," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya