Dorong Pilkada Dibiayai APBN

Nur Aivanni
11/2/2016 07:47
Dorong Pilkada Dibiayai APBN
(MI/Arya Manggala)

Bila dicermati, persoalan paling jamak yang terjadi pada pilkada serentak tahap pertama lalu ialah masalah anggaran.

PEMERINTAH dan DPR telah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang lazim disebut UU Pilkada.

Salah satu poin krusial yang akan menjadi pembahasan ialah menyangkut sumber anggaran pilkada.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak tahap I pada 9 Desember 2015, masalah anggaran menjadi persoalan serius yang terjadi hampir di seluruh daerah yang menggelar pilkada.

Berkaca dari hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan secara filosofis dan substantif, sangat beralasan untuk mengubah format pembiayaan pilkada dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Kami mengusulkan anggaran bersumber dari APBN," katanya di Jakarta, kemarin.

Ia mengutarakan salah satu penghambat dalam penyelenggaraan pilkada lalu terkait anggaran yang bersumber dari APBD.

Persoalan yang muncul, pertama, terjadi kesulitan pencairan anggaran di beberapa daerah. Kedua, muncul politisasi anggaran karena konflik kepentingan kepala daerah dengan calon kepala daerah.

"Entah itu karena dia mencalonkan kembali (petahana) atau karena keberpihakan kepada calon tertentu," ungkapnya.

Ketiga, jika anggaran bersumber dari APBD, tidak ada standardisasi anggaran pilkada. Pasalnya, anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan setiap daerah.

"Akibatnya, ada daerah yang anggarannya berlebih, ada yang terbatas, bahkan tidak memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada. Termasuk soal honor penyelenggara akan berbeda-beda, padahal mereka melakukan pekerjaan yang sama," papar Titi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perkembangan pembahasan revisi UU Pilkada sudah mencapai 75%.

Saat ini, pihaknya masih meminta masukan dari berbagai lembaga terkait, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Saat ditanya mengenai rencana pengubahan anggaran dari APBD ke APBN, Tjahjo mengaku hal itu tergantung Kementerian Keuangan apakah memungkinkan pilkada dibiayai APBN.

"(Tergantung) Menkeu kalau ada pos anggarannya. Apakah memungkinkan ditutupi dari APBN," ujarnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/2).

Selain anggaran, masalah krusial lainnya ialah soal keakuratan daftar pemilih tetap (DPT). Setidaknya, masalah DPT yang terjadi dalam pilkada serentak tahap pertama lalu tidak boleh terulang di pilkada berikutnya.

"Daftar pemilih merupakan isu yang selalu dipermasalahkan oleh pasangan calon maupun tim sukses peserta pilkada karena berkaitan langsung dengan potensi perolehan suara para kandidat," kata komisioner KPU Juri Ardiantoro.

Unggul sementara

Perkembangan lain, pasangan nomor urut 4 JR Saragih-Amran Sinaga unggul sementara dalam Pilada Kabupaten Simalungun, Sumut, yang berlangsung, kemarin.

Berdasarkan data hitung cepat, pasangan itu meraih 117.668 suara (34,75%). Urutan kedua ditempati pasangan nomor urut 1, Tumpak Siregar-Irwansyah, dengan 88.950 suara (26,20%). Posisi ketiga ditempati pasangan nomor 2 Evra-Sugito dengan 66.512 suara (19,59%).

Kemudian, pasangan nomor urut 3, Nuriaty-Posma mendapatkan 59.137 suara (17,42%), dan terakhir pasangan nomor urut 5, Lindung Gurning-Sholeh dengan 6.887 suara (2,03%).

(Uta/PS/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya