Pengadilan Tunggu Berkas Novel Baswedan

Cah/Pol/Ant/P-5
11/2/2016 04:30
Pengadilan Tunggu Berkas Novel Baswedan
(MI/Susanto)

PENGADILAN Negeri (PN) Kelas IA Bengkulu belum bisa memastikan apakah sidang perdana atas terdakwa Novel Baswedan yang juga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan jadi digelar pada 16 Februari mendatang.

"Sudah kita jadwalkan sidang perdana pada 16 Februari 2016. Namun, pengadilan tidak bisa menyidangkan jika tidak ada surat dakwaan," ujar Ketua PN Bengkulu Encep Yuliadi di Bengkulu, kemarin.

Menurut dia, PN Bengkulu hanya bisa menunggu surat dakwaan hasil perbaikan dilimpahkan kembali oleh tim jaksa penuntut umum. PN Bengkulu tidak akan menjemput bola.

Berkas Novel yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 ditarik Jumat (6/2) lalu.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya menarik berkas untuk melakukan perbaikan sekaligus untuk mempelajari apakah sebaiknya perkara Novel tetap berlanjut ke persidangan. Hal itu diungkapkan Prasetyo di Jakarta, kemarin.

"Justru itu makanya kita lihat seperti apa. Yang paling baik akan kita putuskan nanti," ujarnya.

Ia menambahkan Kejaksaan Agung juga memperhatikan suasana kebatinan di masyarakat agar jangan sampai mengabaikan rasa keadilan dan menimbulkan kegaduhan. Korps Adhyaksa, tegas Prasetyo, tidak hanya terpaku pada aspek penegakan hukum.

"Kita pokoknya enggak cuma penegakan hukum, tetapi bagaimana menciptakan keadilan dan kebenaran. Tentunya bagaimana ini bermanfaat bagi banyak pihak," tutur dia.

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan juga mengingatkan agar tidak lagi terjadi kegaduhan terkait kasus Novel.

"Kan sudah anu, sudah dibuat begitu, biarkanlah dia berlalu seperti itu dengan baik-baik, tidak usah ribut-ribut," kata Luhut.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menepis wacana merotasi Novel ke lembaga penegak hukum lain demi menghentikan kasus itu. Ia menegaskan lembaga antirasywah akan tetap memperjuangkan Novel sebagai penyidik KPK.

"Novel tetap di KPK dan saya mendukung Presiden (yang meminta kasus ini) diselesaikan tanpa embel-embel (merotasi Novel ke lembaga penegak hukum lain)," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Agus menambahkan kunci kasus ini ada di Kejaksaan Agung.

"Keputusan bukan di kami (KPK), tetapi yang terkait, dong, Kejaksaan Agung," tukasnya.

Dugaan penganiayaan oleh Novel terjadi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu. Kasus itu telah bergulir sejak Februari 2004. Itu artinya sudah 12 tahun kasus Novel pada Februari 2016 dan terancam kedaluwarsa bila tidak disidangkan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya