ICW Nilai Vonis Jero Wacik tidak Wajar

Cah/Ant/P-2
11/2/2016 04:15
ICW Nilai Vonis Jero Wacik tidak Wajar
(MI/Rommy Pujianto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tidak wajar.

Itu sebabnya ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding. Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi rendah. Padahal, semua dakwaan yang diajukan KPK terbukti keseluruhannya.

"KPK harus banding. Vonis tersebut entah apa landasannya. Sebab seluruh dakwaan jaksa penuntut umum KPK terbukti semua sehingga patut bagi KPK ajukan banding ke pengadilan tinggi," ujar peneliti ICW Lalola Easter.

Ia mengatakan vonis rendah terhadap Jero Wacik itu tidak wajar dan harus dilakukan upaya lanjutan oleh KPK dengan banding.

"Di samping itu, kan banding menjadi harus karena vonis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan."

KPK juga setuju dengan usulan ICW itu. Buktinya mereka akan mengevaluasi vonis itu.

"Biasanya kalau kurang 2/3 akan dievaluasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Namun, Agus belum menentukan kapan banding akan diajukan. Pasalnya, KPK masih menunggu salinan putus dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta untuk mempelajarinya.

Pada Selasa (9/2), Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Jero Wacik. Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar kerugian negara senilai Rp5,07 miliar.

Vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK menuntut Jero hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara.

Sebelumnya, Jero dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Jero selaku menteri kebudayaan dan pariwisata didakwa menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) hingga miliaran rupiah.

Dakwaan kedua, Jero melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang yang berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya hingga Rp10,38 miliar yang kemudian digunakan Jero untuk memenuhi keperluan pribadi.

Dakwaan ketiga, Jero diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM dalam bentuk pembayaran pesta ulang tahun oleh seorang pengusaha yang digelar pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Total gratifikasi yang diterima berjumlah Rp349 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga memerintahkan membuka rekening milik Jero, istri, dan anak Jero Wacik. Tiga rekening deposito di Bank Mandiri atas nama Jero Wacik, tiga rekening atas nama istri Jero Wacik, Trisna Wacik di Bank Mandiri, Bank BNI, dan di Bank BCA atas nama anak Jero, Sagita Shinta Pratiwi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya