Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Rusia meminta ekstradisi untuk warga negaranya yang menjadi terpidana dan dihukum di Indonesia. Permintaan itu disampaikan delegasi Dewan Keamanan Rusia saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2).
Delegasi dari Rusia dipimpin Sekretaris Dewan Keamanan Rusia Nikolai P Petrushev didampingi tiga Deputi Sekretaris Dewan Keamanan Rusia, Menteri Dalam Negeri Rusia Alexander Vemediktov dan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Mikhail Galuzin.
Adapun, ada enam warga negara Rusia yang ditahan di Indonesia. Salah satunya menjadi terpidana karena menjadi gembong peredaran narkoba.
"Mereka minta ekstradisi, tapi secara hukum kita tidak bisa mengektradisi karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Rusia," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2).
Adapun mengenai hak istimewa yang dimintakan Rusia, Luhut mengaku belum ada permintaan dari negara bersangkutan. Menurutnya, pemerintah hanya akan membuka akses berkaitan dengan proses kerja sama esktradisi mengingat hal tersebut ada kalanya menguntungkan bagi kedua negara.
"Belum arah situ. Tapi kalau dia mau dapat keterangan, saya kira kita akan buka aksesnya," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa permintaan ekstradisi itu sudah disampaikan Rusia pada waktu sebelumnya. Yasonna menyebutkan harus dibuat mutual legal assistance (MLA) dan kesepakatan yang rencananya akan ditandatangani bersama di Rusia pada Mei 2016.
"Kemarin sudah dibicarakan, tapi kan harus dibuat Mutual Legal Asistance (MLA) dulu. Sudah ada draft dari Rusia dan sudah kita bahas. Pada tingkat teknis, tim saya akan membahas ini dengan mereka. Jadi harus ada MoU-nya dulu, kemudian buat MLA, dan buat undang-undangnya, baru bisa (ekstradisi)," ujar Yasonna.
Setelah adanya penandatanganan memorandum of understanding atau nota kesepahaman, baru nantinya akan dibahas oleh pemerintah Indonesia untuk diregulasikan dalam undang-undang.
Permintaan lain dari Rusia adalah adanya transfer sentenced person, yakni bahwa para pelaku kejahatan warga Rusia yang ditahan di Indonesia bisa menjalani hukuman di Rusia.
"Itu kan kita harus punya undang-undang dulu, transfer of sentenced person. Itu juga pernah diminta Iran. Tapi, kan undang-undang kita belum ada. Itu juga pernah diminta Iran, Australia dan lain-lain," pungkas Yasonna. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved